Udar Pristono Bukan 'Puncak' Kasus Transjakarta
A
A
A
JAKARTA - Ditahannya Udar Pristono dalam kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta, dinilai bukan puncak dari kasus ini.
Hal itu dikatakan Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW) Andy William Sinaga. Menurutnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK harus serius ungkap aktor selain mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono.
"Bisa saja Udar Pristono dikorbankan guna meredam desakan publik untuk membuka kasus korupsi Transjakarta," kata Andy William lewat rilis kepada Sindonews, Jumat (19/9/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus Transjakarta harus dibuka kepada publik secara terang-benderang. "Agar publik dapat mengetahui secara jelas tentang dugaan korupsi di tubuh Transjakarta," ucapnya.
Seperti diketahui, Kejagung menahan Udar Pristono terkait kasus dugaan tindak korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
Selain Udar Pristono, Kejagung menahan mantan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi pada Bidang Pengkajian dan Penetapan Teknologi (BPPT) Prawoto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Transjakarta tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka UP dan P selama 20 hari ke depan yang dimulai dari hari ini," kata Tony di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 16 September 2014.
Hal itu dikatakan Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW) Andy William Sinaga. Menurutnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK harus serius ungkap aktor selain mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono.
"Bisa saja Udar Pristono dikorbankan guna meredam desakan publik untuk membuka kasus korupsi Transjakarta," kata Andy William lewat rilis kepada Sindonews, Jumat (19/9/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus Transjakarta harus dibuka kepada publik secara terang-benderang. "Agar publik dapat mengetahui secara jelas tentang dugaan korupsi di tubuh Transjakarta," ucapnya.
Seperti diketahui, Kejagung menahan Udar Pristono terkait kasus dugaan tindak korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
Selain Udar Pristono, Kejagung menahan mantan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi pada Bidang Pengkajian dan Penetapan Teknologi (BPPT) Prawoto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Transjakarta tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka UP dan P selama 20 hari ke depan yang dimulai dari hari ini," kata Tony di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 16 September 2014.
(maf)