Anas Nilai Tuntutan Jaksa di Luar Nalar

Jum'at, 19 September 2014 - 00:34 WIB
Anas Nilai Tuntutan...
Anas Nilai Tuntutan Jaksa di Luar Nalar
A A A
JAKARTA - Anas Urbaningrum menilai tuntutan jaksa yang ingin menghukum dirinya 15 tahun penjara terlalu berlebihan.

Terdakwa perkara gratifikasi dan pencucian uang itu menilai tuntutan seberat itu di luar nalar akal sehat.

"Di luar akal sehat karena tidak bisa dibedakan dari ekspresi kemarahan, kebencian dan kedzaliman," kata Anas di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Anas menjelaskan, tuntutan untuk dirinya tergolong lengkap. Tidak hanya hukuman penjara, dirinya juga dihukum untuk membayar uang pengganti, perampasan aset, hingga pencabutan hak politik.

Selain mengganjar dengan pidana di luar nalar, dia juga masih dihukum seperti hukuman badan, uang pengganti, perampasan aset, denda, sampai pencabutan hak politik.

Dia menganggap tuntutan itu sangat berat dan didasarkan tanpa fakta persidangan.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu menilai tuntutan Jaksa begitu sulit dicerna dengan akal waras manusia.

Anas juga mempertanyakan tuduhan jaksa dirinya telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum karena dinilai mengarahkan saksi-saksi di persidangan.

"Bagaimana seorang terdakwa yang ditahan, dicabut kebebasannya, tidak mempunyai kewenangan dan kekuasaan, disebut melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi keadilan?" tanya Anas.

Jaksa KPK menuntut Anas Urbaningrum dengan pidana selama 15 tahun penjara subsider 5 bulan kurungan, dan denda sebesar Rp500 juta.

Jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
(dam)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved