Usut Kasus Transjakarta, Kejagung Diminta Periksa Jokowi

Kamis, 18 September 2014 - 18:18 WIB
Usut Kasus Transjakarta,...
Usut Kasus Transjakarta, Kejagung Diminta Periksa Jokowi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung diminta untuk memeriksa Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan korupsi bus Transjakarta.

Pemanggilan Jokowi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai mendesak. Salah satunya untuk mengonfrontasi pernyataan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang merasa kecewa terhadap Gubernur DKI Jakarta.

"Saya kira setelah penahanan Udar Pristono, kejaksaan harus fokus memanggil Jokowi guna menguak kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Transjakarta," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi kepada Sindonews, Kamis (18/9/2014).

Uchok juga menyarankan Kejagung memanggil pihak DPRD DKI Jakarta sebagai salah satu lembaga yang menyetujui anggaran pengadaan bus Transjakarta.

"Kejaksaan lupa untuk fokus kepada pihak Kebon Sirih (DPRD DKI Jakarta). Kebon Sirih perlu difokuskan karena dari sana asal mula anggaran diketok," kata Ucok.

Kejagung menahan Udar Pristono
, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Rabu 17 September 2014. Kejagung juga menahan mantan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi pada Bidang Pengkajian dan Penetapan Teknologi (BPPT) Prawoto.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9611 seconds (0.1#10.140)