KPK Periksa 3 Saksi Kasus Atut
A
A
A
JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus yang menyeret Ratu Atut Chosiyah, dugaan pemerasan dalam pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten.
Ketiga orang dari pihak swasta itu adalah Dessy Anita Andriyanthy, Ahmad Hedian alias Oki serta Ani Yunita.
"Mereka diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2014).
Menurut Priharsa, ketiga orang saksi itu dianggap memiliki informasi penting terkait kasus yang menjerat Gubernur Banten nonaktif itu. "Yang pasti mereka dipanggil guna keperluan penyidikan," ucapnya.
Sekedar informasi, KPK sudah menjerat Ratu Atut dalam kasus suap pengurusan pemilukada Lebak, Banten, yang menjerat Akil Mochtar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Kasus tersebut sudah diputus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kemudian, KPK menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Berikutnya, dalam kasus dugaan Alkes, KPK menjerat Atut dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Sprindik pertama terkait dugaan korupsi, dan sprindik lainnya, yakni dugaan pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan itu. (ico)
Ketiga orang dari pihak swasta itu adalah Dessy Anita Andriyanthy, Ahmad Hedian alias Oki serta Ani Yunita.
"Mereka diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2014).
Menurut Priharsa, ketiga orang saksi itu dianggap memiliki informasi penting terkait kasus yang menjerat Gubernur Banten nonaktif itu. "Yang pasti mereka dipanggil guna keperluan penyidikan," ucapnya.
Sekedar informasi, KPK sudah menjerat Ratu Atut dalam kasus suap pengurusan pemilukada Lebak, Banten, yang menjerat Akil Mochtar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Kasus tersebut sudah diputus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kemudian, KPK menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Berikutnya, dalam kasus dugaan Alkes, KPK menjerat Atut dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Sprindik pertama terkait dugaan korupsi, dan sprindik lainnya, yakni dugaan pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan itu. (ico)
(kur)