KPK Ancam Cabut Hak Politik Anas dan Atut
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam mencabut hak politik Anas Urbaningrum dan Ratut Atut Chosiyah.
Adapun hak politik itu ialah hak untuk memilih dan dipilih dalam sebuah pemilihan umum.
KPK menyatakan putusan kasasi perkara Luthfi Hasan Ishaaq oleh Mahkamah Agung (MA) bisa menjadi rujukan untuk menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik terdakwa.
"Dalam tuntutan atas Anas, KPK juga mengajukan pencabutan hak politik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Bambang mengungkapkan, pencabutan hak politik juga bakal diterapkan terhadap terdakwa suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
Meski dalam vonisnya Atut sudah divonis 4 tahun penjara tanpa dicabut hak politiknya, bukan tidak mungkin KPK bakal membidik Atut pada kasus lain.
"Atut kan masih ada perkara lainnya yang lebih signifikan yang sudah diperiksa KPK," ujarnya.
Dia menjelaskan, alasan KPK menghukum sejumlah tersangka koruptor dengan mencabut hak poliknya karena melanggar hukum dengan cara menyalahgunakan wewenang.
"Sanksi hukum bertemu dengan sanksi sosial politik diharapkan bisa membuat efek deterent yang lebih kuat dan tegas," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim MA memperberat hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Dalam vonis hakim tingkat pertama, Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik.
Namun, dalam kasasi MA menghukumnya dengan 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik sehingga dia tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Adapun hak politik itu ialah hak untuk memilih dan dipilih dalam sebuah pemilihan umum.
KPK menyatakan putusan kasasi perkara Luthfi Hasan Ishaaq oleh Mahkamah Agung (MA) bisa menjadi rujukan untuk menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik terdakwa.
"Dalam tuntutan atas Anas, KPK juga mengajukan pencabutan hak politik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Bambang mengungkapkan, pencabutan hak politik juga bakal diterapkan terhadap terdakwa suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
Meski dalam vonisnya Atut sudah divonis 4 tahun penjara tanpa dicabut hak politiknya, bukan tidak mungkin KPK bakal membidik Atut pada kasus lain.
"Atut kan masih ada perkara lainnya yang lebih signifikan yang sudah diperiksa KPK," ujarnya.
Dia menjelaskan, alasan KPK menghukum sejumlah tersangka koruptor dengan mencabut hak poliknya karena melanggar hukum dengan cara menyalahgunakan wewenang.
"Sanksi hukum bertemu dengan sanksi sosial politik diharapkan bisa membuat efek deterent yang lebih kuat dan tegas," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim MA memperberat hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Dalam vonis hakim tingkat pertama, Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik.
Namun, dalam kasasi MA menghukumnya dengan 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik sehingga dia tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
(dam)