KPK Ancam Cabut Hak Politik Anas dan Atut

Selasa, 16 September 2014 - 15:16 WIB
KPK Ancam Cabut Hak...
KPK Ancam Cabut Hak Politik Anas dan Atut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam mencabut hak politik Anas Urbaningrum dan Ratut Atut Chosiyah.

Adapun hak politik itu ialah hak untuk memilih dan dipilih dalam sebuah pemilihan umum.

KPK menyatakan putusan kasasi perkara Luthfi Hasan Ishaaq oleh Mahkamah Agung (MA) bisa menjadi rujukan untuk menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik terdakwa.

"Dalam tuntutan atas Anas, KPK juga mengajukan pencabutan hak politik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Bambang mengungkapkan, pencabutan hak politik juga bakal diterapkan terhadap terdakwa suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
Meski dalam vonisnya Atut sudah divonis 4 tahun penjara tanpa dicabut hak politiknya, bukan tidak mungkin KPK bakal membidik Atut pada kasus lain.

"Atut kan masih ada perkara lainnya yang lebih signifikan yang sudah diperiksa KPK," ujarnya.

Dia menjelaskan, alasan KPK menghukum sejumlah tersangka koruptor dengan mencabut hak poliknya karena melanggar hukum dengan cara menyalahgunakan wewenang.

"Sanksi hukum bertemu dengan sanksi sosial politik diharapkan bisa membuat efek deterent yang lebih kuat dan tegas," ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim MA memperberat hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Dalam vonis hakim tingkat pertama, Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik.

Namun, dalam kasasi MA menghukumnya dengan 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik sehingga dia tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
(dam)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved