Dua Dosen ITB Jadi Saksi Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam pengadaan dugaan korupsi e-KTP.
Dua dosen bernama M Sukrisno Mardiyanyo dan Saiful Akbar diperiksa sebagai saksi atas kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik itu terjadi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.
"Mereka diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Penyidik KPK baru menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dikcapil) Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan berdasarkan hasil penghitungan sementara, akibat perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,12 triliun.
Dua dosen bernama M Sukrisno Mardiyanyo dan Saiful Akbar diperiksa sebagai saksi atas kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik itu terjadi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.
"Mereka diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Penyidik KPK baru menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dikcapil) Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan berdasarkan hasil penghitungan sementara, akibat perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,12 triliun.
(dam)