KPK Periksa Anak Ratu Atut

Senin, 15 September 2014 - 11:14 WIB
KPK Periksa Anak Ratu Atut
KPK Periksa Anak Ratu Atut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putra sulung Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy.

Andika diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012-2013.

"Dia diperiksa untuk kasus pengadaan Alkes Banten," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah bersama Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan sebagai tersangka.

Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atut dan Wawan juga terjerat kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Atut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara, sementara Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7153 seconds (0.1#10.140)