Pemerintah & DPR Bertanggung Jawab Soal Otonomi Daerah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dinilai bertanggung jawab dalam penataan daerah. Sedangkan DPR menjalankan fungsinya sebagai pengawas.
Hal itu dikatakan peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, terkait daerah otonomi. Menurutnya, dengan begitu, menjadi jelas siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan pemekaran.
Sehingga tidak akan terjadi lagi aksi saling lempar antara DPR maupun pemerintah. "Ini sudah sesuai tugas dan fungsinya," kata Siti Zuhro kepada KORAN SINDO, Minggu 14 September 2014.
"Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertanggung jawab atas itu (daerah otonomi). Jadi jelas siapa yang salah ketika pemekaran tidak berjalan baik," imbuhnya.
Seperti yang diketahui Pemerintah dan DPR telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintahan Daerah. Rencannya, RUU ini akan disahkan tanggal 23 September mendatang. Salah satu klausul yang diatur adalah terkait mekanisme pengusulan daerah otonomi baru (DOB).
Hal itu dikatakan peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, terkait daerah otonomi. Menurutnya, dengan begitu, menjadi jelas siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan pemekaran.
Sehingga tidak akan terjadi lagi aksi saling lempar antara DPR maupun pemerintah. "Ini sudah sesuai tugas dan fungsinya," kata Siti Zuhro kepada KORAN SINDO, Minggu 14 September 2014.
"Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertanggung jawab atas itu (daerah otonomi). Jadi jelas siapa yang salah ketika pemekaran tidak berjalan baik," imbuhnya.
Seperti yang diketahui Pemerintah dan DPR telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintahan Daerah. Rencannya, RUU ini akan disahkan tanggal 23 September mendatang. Salah satu klausul yang diatur adalah terkait mekanisme pengusulan daerah otonomi baru (DOB).
(maf)