Pengamat: SDA Secara Legal Masih Ketua Umum PPP

Sabtu, 13 September 2014 - 13:17 WIB
Pengamat: SDA Secara...
Pengamat: SDA Secara Legal Masih Ketua Umum PPP
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, secara hukum Suryadharma Ali masih Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, secara politik pimpinan PPP yang biasa disapa SDA itu, sudah terdegradasi.

Menurutnya, kisruh internal PPP bisa diselesaikan melalui forum resmi partai yang bernama muktamar. "Menyelesaikan (sengketa) itu harus muktamar," ujar Ray di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (13/9/2014).

Menurutnya, keputusan SDA memberhentikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Romahurmuziy dan beberapa elite PPP lainnya sah dan berlaku efektif. Alasannya, SDA secara hukum masih resmi tercatat sebagai ketua umum partai berlambang Kakbah tersebut.

"Nah perlawanan hukumnya menyengketakan ke PT TUN. Misalnya, kayak Romi (Romahurmuziy) tolong saya jangan di PAW, karena saya tidak mengakui SDA ketua umum saya," jelasnya.

Sebelumnya, melalui rapat internal DPP PPP memutuskan untuk memberhentikan SDA dari jabatannya sebagai ketua umum partai. Rapat yang diprakarsai oleh Sekjen DPP PPP Romahurmuziy Cs itu digelar pada Selasa, 9 September 2014 malam di DPP PPP.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1042 seconds (0.1#10.140)