BNN Sebut Penyalahguna Narkoba Harus Diobati
A
A
A
Pemakai atau yang menyalahgunakan narkoba, dinilai harus diobati. Karena masuk kategori sebagai pihak yang sakit.
Analis Monitoring Kekambuhan Wajib Lapor Badan Narkotika Nasional (BNN) Rusdiana HB mengatakan, perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan.
Hingga semester pertama 2014 jumlah pengguna narkoba tercatat hampir 4 juta jiwa. Berdasarkan hasil penelitian BNN dengan Puslitkes UI, pada tahun 2011 menunjukkan penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Pada tahun 2015 diperkirakan jumlah pengguna narkoba mencapai 5,8 juta jiwa. Oleh karenanya penyalahgunaan narkoba bukan hanya permasalahan individu, melainkan permasalahan bangsa.
"Penyalahguna narkoba adalah orang sakit yang perlu diobati," ungkap Rusdiana dalam kegiatan FGD bagi Pemuda STAH Rawamangun, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Dia memaparkan, berdasarkan bukti empiris menunjukkan pengobatan terhadap penyalahgunaan narkoba dapat mengurangi kejahatan.
Menurut dia, proses pemidanaan bagi penyalahguna narkoba yang terkait hukum merupakan kesempatan untuk dilakukannya pengobatan terhadap penyalah guna tersebut.
Sebagaimana amanat Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 menyebutkan, Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Rusdiana mengajak setiap pecandu dan korban narkotika untuk melapor dan mendapatkan pengobatan, serta perawatan melalui rehabilitasi. Seorang peserta diskusi, Komang mengaku, kesulitan untuk mengajak seorang pecandu melakukan rehabilitasi.
"Karena mereka menganggap bahwa keadaan dia seperti itu menjadikannya nyaman, ternyata pecandu yang telah pulih dan kembali menggunakan narkoba sangat sulit untuk kita pulihkan kembali," jelas Komang.
Analis Monitoring Kekambuhan Wajib Lapor Badan Narkotika Nasional (BNN) Rusdiana HB mengatakan, perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan.
Hingga semester pertama 2014 jumlah pengguna narkoba tercatat hampir 4 juta jiwa. Berdasarkan hasil penelitian BNN dengan Puslitkes UI, pada tahun 2011 menunjukkan penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Pada tahun 2015 diperkirakan jumlah pengguna narkoba mencapai 5,8 juta jiwa. Oleh karenanya penyalahgunaan narkoba bukan hanya permasalahan individu, melainkan permasalahan bangsa.
"Penyalahguna narkoba adalah orang sakit yang perlu diobati," ungkap Rusdiana dalam kegiatan FGD bagi Pemuda STAH Rawamangun, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Dia memaparkan, berdasarkan bukti empiris menunjukkan pengobatan terhadap penyalahgunaan narkoba dapat mengurangi kejahatan.
Menurut dia, proses pemidanaan bagi penyalahguna narkoba yang terkait hukum merupakan kesempatan untuk dilakukannya pengobatan terhadap penyalah guna tersebut.
Sebagaimana amanat Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 menyebutkan, Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Rusdiana mengajak setiap pecandu dan korban narkotika untuk melapor dan mendapatkan pengobatan, serta perawatan melalui rehabilitasi. Seorang peserta diskusi, Komang mengaku, kesulitan untuk mengajak seorang pecandu melakukan rehabilitasi.
"Karena mereka menganggap bahwa keadaan dia seperti itu menjadikannya nyaman, ternyata pecandu yang telah pulih dan kembali menggunakan narkoba sangat sulit untuk kita pulihkan kembali," jelas Komang.
(maf)