SDA Tegaskan Pemberhentian Dirinya dari Ketum PPP Ilegal

Jum'at, 12 September 2014 - 17:49 WIB
SDA Tegaskan Pemberhentian Dirinya dari Ketum PPP Ilegal
SDA Tegaskan Pemberhentian Dirinya dari Ketum PPP Ilegal
A A A
JAKARTA - Pemberhentian Suryadharma Ali dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menimbulkan masalah baru.

Pria yang biasa disapa SDA itu menilai pemberhantian dirinya oleh sejumlah elite partainya dianggap ilegal. Dia menegaskan, dirinya dipilih sebagai orang nomor satu di PPP melalui forum resmi partai yang bernama muktamar.

"Saya angkat Romi (Romahurmuziy) sebagai sekjen (PPP), Lukman Hakim sebagai waketum, Suharso sebagai waketum, Emron sebagai waketum, dan lain-lain. Itu pada hakikatnya diangkat oleh ketum SDA, karena itu, logika mana yang bisa membenarkan pemberhentian ketum yang dipilih muktamar," ujar SDA dalam keterangan persnya di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Bahkan SDA menegaskan, jajaran di bawahnya tidak berhak memmberhentikan dirinya dari jabatan ketua umum partai. Sebaliknya, kata SDA, dirinya lebih berhak memberhentikan beberapa elite PPP itu dari struktur partai.

"Mereka orang yang saya angkat, contoh, seorang presiden dipilih rakyat dan diberi wewenang mengangkat pembantunya. Pantaskah menteri memberhentikan presidennya? Semestinya mereka yang tidak sepakat dengan langkah ketum harus mengundurkan diri," tegasnya.

Sebelumnya, melalui rapat internal DPP PPP memutuskan untuk memberhentikan SDA dari jabatannya sebagai ketua umum partai. Rapat yang diprakarsai oleh Sekjen DPP PPP Romahurmuziy Cs itu digelar pada Selasa, 9 September 2014 malam di DPP PPP.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6094 seconds (0.1#10.140)