Kepemimpinan Irman Mampu Perkuat Lembaga DPD
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPD Irman Gusman dinilai sudah melakukan sejumlah gebrakan dan terobosan dalam posisinya memimpin lembaga yang secara konstitusional masih lemah.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra mengatakan, di bawah kepemimpinan Irman, DPD terbukti semakin dilihat keberadaannya sejajar dengan DPR dan Presiden.
"Pak Irman atas nama DPD berhasil membatalkan pasal-pasal yang membelenggu fungsi lembaganya dalam UU MD3 (UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) yang dengan mengujimaterikan ke MK (Mahkamah Konstitusi) dan dikabulkan, meski dalam UU MD3 yang baru itu dilemahkan lagi, dan oleh Pak Irman atas nama DPD digugat lagi ke MK," ujar Saldi, di Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Menurutnya, perkembangan fungsi DPD saat ini sudah dilibatkan dalam hal legislasi, khususnya RUU menyangkut daerah. Saldi menambahkan, dari sisi kewibawaan lembaga, juga berhasil menguatkan dengan semakin dilihatnya peran DPD dalam kontribusi membangun daerah.
Dia mencontohkan, dalam hal pembahasan suatu RUU, misalnya menteri-menteri juga memberikan respek kepada DPD. "Termasuk juga peran DPD di bawah kepemimpinan Pak Irman yang gagasannya sering menjadi isnpirasi Presiden SBY," terangnya.
Maka itu Saldi menilai di tengah keterbatasan kewenangan yang dimiliki DPD, Irman Gusman dalam kepemimpinannya sudah cukup efektif dan berperan cukup menonjol dalam kancah perpolitikan Indonesia.
Senada disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf. Menurut Asep, sebenarnya mengacu UU peran DPD khususnya dalam hal legislasi sudah menguat. Namun diakuinya, DPD memang dihadapkan pada resistensi DPR yang begitu tinggi. "Persoalannya bukan di DPD nya, tetapi di keengganan DPR," terangnya.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra mengatakan, di bawah kepemimpinan Irman, DPD terbukti semakin dilihat keberadaannya sejajar dengan DPR dan Presiden.
"Pak Irman atas nama DPD berhasil membatalkan pasal-pasal yang membelenggu fungsi lembaganya dalam UU MD3 (UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) yang dengan mengujimaterikan ke MK (Mahkamah Konstitusi) dan dikabulkan, meski dalam UU MD3 yang baru itu dilemahkan lagi, dan oleh Pak Irman atas nama DPD digugat lagi ke MK," ujar Saldi, di Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Menurutnya, perkembangan fungsi DPD saat ini sudah dilibatkan dalam hal legislasi, khususnya RUU menyangkut daerah. Saldi menambahkan, dari sisi kewibawaan lembaga, juga berhasil menguatkan dengan semakin dilihatnya peran DPD dalam kontribusi membangun daerah.
Dia mencontohkan, dalam hal pembahasan suatu RUU, misalnya menteri-menteri juga memberikan respek kepada DPD. "Termasuk juga peran DPD di bawah kepemimpinan Pak Irman yang gagasannya sering menjadi isnpirasi Presiden SBY," terangnya.
Maka itu Saldi menilai di tengah keterbatasan kewenangan yang dimiliki DPD, Irman Gusman dalam kepemimpinannya sudah cukup efektif dan berperan cukup menonjol dalam kancah perpolitikan Indonesia.
Senada disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf. Menurut Asep, sebenarnya mengacu UU peran DPD khususnya dalam hal legislasi sudah menguat. Namun diakuinya, DPD memang dihadapkan pada resistensi DPR yang begitu tinggi. "Persoalannya bukan di DPD nya, tetapi di keengganan DPR," terangnya.
(kur)