KPK Periksa Djoko Susilo Terkait Kasus Korlantas
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo bakal menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia yang kini berstatus terpidana diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011.
Djoko bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi guna melengkapi berkas bekas anak buahnya, Brigjen Pol Didik Purnomo yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Dia (Djoko Susilo) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Didik Purnomo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Djoko Susilo sebelumnya juga terseret kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011. Djoko sudah menjalani proses persidangan.
Dia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pria yang kerap disebut DS itu menjadi 18 tahun penjara.
Sementara Brigjen Didik Purnomo, merupakan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri. Didik Purnomo merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.
Ia sudah ditetapkan tersangka oleh KPK menyangkut kasus korupsi proyek pengadaaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011 sejak 1 Agustus 2012 lalu.
Dalam kasus ini, KPK selain menjerat Djoko dan Didik, juga menetapkan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang sebagai tersangka.
Djoko bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi guna melengkapi berkas bekas anak buahnya, Brigjen Pol Didik Purnomo yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Dia (Djoko Susilo) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Didik Purnomo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Djoko Susilo sebelumnya juga terseret kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011. Djoko sudah menjalani proses persidangan.
Dia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pria yang kerap disebut DS itu menjadi 18 tahun penjara.
Sementara Brigjen Didik Purnomo, merupakan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri. Didik Purnomo merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.
Ia sudah ditetapkan tersangka oleh KPK menyangkut kasus korupsi proyek pengadaaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011 sejak 1 Agustus 2012 lalu.
Dalam kasus ini, KPK selain menjerat Djoko dan Didik, juga menetapkan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang sebagai tersangka.
(kri)