AKBP Idha dan Bripka Harahap Ditetapkan Jadi Tersangka

Jum'at, 12 September 2014 - 11:45 WIB
AKBP Idha dan Bripka Harahap Ditetapkan Jadi Tersangka
AKBP Idha dan Bripka Harahap Ditetapkan Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Pihak Polda Kalimantan Barat menetapkan AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap ditetapkan sebagai tersangka. Status itu diterina setelah kedua perwira polisi yang sempat ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) itu tiba di Pontianak.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polda Kalbar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (12/9/2014).

Menurut Boy, AKBP Idha langsung ditahan di sel Mapolda Kalbar hingga 20 hari ke depan (sejak Rabu petang lalu). Sembari menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

"Jadi dia sedang menjalani masa penahanan dan sedang dituntaskan penyidikan dugaan tindak pidana kepada dia," kata Boy.

Sementara, seorang perwira polri yang bersama-sama AKBP Idha saat ditangkap PDRM, Bripka Harahap ditahan Polda Kalbar terkait masalah pelanggaran disiplin.

"Dikarenakan berada di luar negeri tanpa sepengetahuan pimpinan," kata Boy.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9422 seconds (0.1#10.140)