Kasus Jero Wacik, KPK Periksa Pejabat Kementerian ESDM
Kamis, 11 September 2014 - 14:00 WIB
Kasus Jero Wacik, KPK Periksa Pejabat Kementerian ESDM
A
A
A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak terkait di lingkungan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012. Salah satu yang diperiksa adalah staf khusus Menteri ESDM, I Ketut Wiryadinata.
"Dia (Ketut Wiryadinata) diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
I Ketut Wiryadinata merupakan saksi dan telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Namanya dicegah bersamaan dengan pencegahan Jero Wacik.
Selain Ketut, penyidik juga bakal memanggil sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ESDM seperti mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno, Kepala Bagian Kerja Sama Biro Perencanaan Kementerian ESDM Athena Fallahti, dan Kasubag TU Setjen ESDM Asep Permana.
Penyidik juga akan memeriksa pemimpin redaksi sebuah harian nasional, Don Kardono dan seorang swasta bernama Indah Pratiwi. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
KPK sendiri sudah secara resmi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001, Undang-Undang tentang tindak pidana pemberantasan korupsi atas dugaan pemerasan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012. Salah satu yang diperiksa adalah staf khusus Menteri ESDM, I Ketut Wiryadinata.
"Dia (Ketut Wiryadinata) diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
I Ketut Wiryadinata merupakan saksi dan telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Namanya dicegah bersamaan dengan pencegahan Jero Wacik.
Selain Ketut, penyidik juga bakal memanggil sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ESDM seperti mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno, Kepala Bagian Kerja Sama Biro Perencanaan Kementerian ESDM Athena Fallahti, dan Kasubag TU Setjen ESDM Asep Permana.
Penyidik juga akan memeriksa pemimpin redaksi sebuah harian nasional, Don Kardono dan seorang swasta bernama Indah Pratiwi. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
KPK sendiri sudah secara resmi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001, Undang-Undang tentang tindak pidana pemberantasan korupsi atas dugaan pemerasan.
(kur)