Pemberhentian SDA Harus Melalui Muktamar

Rabu, 10 September 2014 - 14:28 WIB
Pemberhentian SDA Harus...
Pemberhentian SDA Harus Melalui Muktamar
A A A
JAKARTA - Pemberhentian Suryadharma Ali (SDA) dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai ilegal.

Ketua DPP PPP Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan, pemberhentian ketua umum memiliki mekanisme khusus yakni melalui muktamar.

"Yang bisa memberhentikan itu forum muktamar oleh muktamirin. Tidak bisa main hukum rimba," ujar Dimyati ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (10/9/2014).

Menurutnya, penggantian jabatan ketua umum partai juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Partai Politik dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) internal partai. "Yang lainnya tidak bisa dijadikan alasan memberhentikan ketua umum," terangnya.
(kur)
Berita Terkait
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
Berita Terkini
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Inpres Gajah Dinilai...
Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved