Pemberhentian SDA Harus Melalui Muktamar
A
A
A
JAKARTA - Pemberhentian Suryadharma Ali (SDA) dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai ilegal.
Ketua DPP PPP Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan, pemberhentian ketua umum memiliki mekanisme khusus yakni melalui muktamar.
"Yang bisa memberhentikan itu forum muktamar oleh muktamirin. Tidak bisa main hukum rimba," ujar Dimyati ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (10/9/2014).
Menurutnya, penggantian jabatan ketua umum partai juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Partai Politik dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) internal partai. "Yang lainnya tidak bisa dijadikan alasan memberhentikan ketua umum," terangnya.
Ketua DPP PPP Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan, pemberhentian ketua umum memiliki mekanisme khusus yakni melalui muktamar.
"Yang bisa memberhentikan itu forum muktamar oleh muktamirin. Tidak bisa main hukum rimba," ujar Dimyati ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (10/9/2014).
Menurutnya, penggantian jabatan ketua umum partai juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Partai Politik dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) internal partai. "Yang lainnya tidak bisa dijadikan alasan memberhentikan ketua umum," terangnya.
(kur)