KPK Periksa Ajudan Jero Wacik

Rabu, 10 September 2014 - 11:00 WIB
KPK Periksa Ajudan Jero Wacik
KPK Periksa Ajudan Jero Wacik
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Jemmy Alexander

Dia diminta keterangan menyangkut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan Jero Wacik

"Dia (Jemmy Alexander) akan diperiksa sebagai saksi untuk JW (Jero Wacik)," kata Kepala pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (10/9/2014).

KPK juga memanggil saksi lain yakni Kepala Biro Hukum Setkretariat Jenderal Kementerian ESDM Susyanto, Kasubag pada biro perencanaan dan kerja sama Kementerian ESDM Agus Sugiharto Haryono, dan Kabag Tata Usaha Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dwi Purwanto.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ungkap Priharsa.

Dia menjelaskan, penyidik juga memanggil Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ESDM Ego Syahrial dan Sesditjen Ketenagalistrikan atau mantan Kepala Biro Umum Setjen Kementerian ESDM Arif Indarto .

KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka. Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 421 KUHP.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu diduga melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5474 seconds (0.1#10.140)