KPK Diminta Tangkap Mafia Calo Tanah Karawang

Selasa, 09 September 2014 - 18:15 WIB
KPK Diminta Tangkap...
KPK Diminta Tangkap Mafia Calo Tanah Karawang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut serius mengungkap otak yang sebenarnya di balik mafia calo tanah Karawang.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurutnya, ada indikasi para mafia tanah tidak hanya berkolaborasi dengan oknum birokrasi, tetapi dengan oknum mafia hukum.

"Mafia tanah itu saat ini bukan hanya calo tanah biasa tapi sudah bisa masuk ke birokrasi melalui praktik jual beli izin," kata Boyamin Saiman, di Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Sementara itu, aktivis Jaringan Advokat Publik (JAP) William A. Zaime mengungkapkan, hasil investigasi dan analisis lembaganya terkait keberadaan mafia calo tanah di Karawang, diduga kuat didalangi oleh oknum pengusaha berinisial AS.

Dia khawatir, menguatnya posisi mafia calo tanah di Karawang akan berdampak pada terabaikannya hak-hak publik yang sesungguhnya.

William menunjukkan hasil analisis terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1646 K/Pid/2007 dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Mohammad Darundia.

Darundia, didakwa bersama-sama dengan pihak lain merugikan keuangan negara Rp3,04 miliar karena tanpa meneliti dan tanpa dasar menyatakan bahwa tanah pengangonan seluas 30 hektare di Desa Margakaya, Telukjambe, Karawang, adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Padahal, jaksa menyatakan tanah itu milik negara. Alhasil pada 2003, tanah itu dilepas kepada pihak swasta.

Perkara itu berawal dari adanya permohonan izin lokasi dari PT. ALAM HIJAU LESTARI dengan surat permohonannya Nomor: 010/AHL/PIL/X/2 Tanggal 03 Oktober 2002 tentang Permohonan izin lokasi pemakaman terpadu dan wisata seluas lebih kurang 150 hektare.

Pada 1989, pengusaha berinisial AS membebaskan tanah tersebut dari para penggarap dengan harga yang lebih murah. Harga jual yang seharusnya Rp3,04 miliar malah menjadi hanya Rp2,4 miliar.

William mengatakan, diduga kuat terdapat pencederaan terhadap rasa keadilan publik dalam putusan kasasi yang berujung membebaskan terdakwa tersebut. Putusan itu, lanjut dia, tidak secara mendalam mengungkap siapa sebenarnya pihak pengusaha yang menjadi otak di balik kasus pidana itu.

"Namun, setidaknya perkara itu menunjukkan indikasi bahwa mafia tanah itu ada dan menggurita," tegasnya.

Sebelumnya terungkap oleh KPK, kasus pemerasan oleh Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya yang juga anggota DPRD Karawang, Nurlatifah terhadap pihak PT. Tatar Kertabumi berkaitan dengan izin pertanahan di Karawang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal pemerasan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)