Atut Divonis Empat Tahun, KPK Resmi Banding
Selasa, 09 September 2014 - 17:41 WIB
Atut Divonis Empat Tahun, KPK Resmi Banding
A
A
A
JAKARTA - KPK resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Atut divonis terkait dugaan suap sengketa pemilukada Lebak, Banten.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak mencapai dua per tiga dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Jumat (5 September 2014) kemarin sudah mengajukan banding," kata Johan melalui pesan singkat, Selasa (9/9/2014).
Sementara, kuasa hukum Ratu Atut, TB Sukatma, yang sebelumnya menyatakan 'pikir-pikir' juga mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. "Kemarin Senin sudah mengajukan banding," kata Sukatma di KPK.
Seperti diketahui, Ratu Atut Chosiyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Ratu Atut dinilai terbukti dan meyakinkan menyuap mantan ketua MK Akil Mochtar Rp1 miliar bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak mencapai dua per tiga dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Jumat (5 September 2014) kemarin sudah mengajukan banding," kata Johan melalui pesan singkat, Selasa (9/9/2014).
Sementara, kuasa hukum Ratu Atut, TB Sukatma, yang sebelumnya menyatakan 'pikir-pikir' juga mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. "Kemarin Senin sudah mengajukan banding," kata Sukatma di KPK.
Seperti diketahui, Ratu Atut Chosiyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Ratu Atut dinilai terbukti dan meyakinkan menyuap mantan ketua MK Akil Mochtar Rp1 miliar bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.
(dam)