Atut Divonis Empat Tahun, KPK Resmi Banding

Selasa, 09 September 2014 - 17:41 WIB
Atut Divonis Empat Tahun,...
Atut Divonis Empat Tahun, KPK Resmi Banding
A A A
JAKARTA - KPK resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Atut divonis terkait dugaan suap sengketa pemilukada Lebak, Banten.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak mencapai dua per tiga dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Jumat (5 September 2014) kemarin sudah mengajukan banding," kata Johan melalui pesan singkat, Selasa (9/9/2014).

Sementara, kuasa hukum Ratu Atut, TB Sukatma, yang sebelumnya menyatakan 'pikir-pikir' juga mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. "Kemarin Senin sudah mengajukan banding," kata Sukatma di KPK.

Seperti diketahui, Ratu Atut Chosiyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta‎ subsider 5 bulan kurungan.

Ratu Atut dinilai terbukti dan meyakinkan menyuap mantan ketua MK Akil Mochtar Rp1 miliar bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.
(dam)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Secret Service hingga...
Secret Service hingga FBI Dilibatkan Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Don Ritto Pakai Rompi...
Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Polda Metro: Penetapan...
Polda Metro: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum
Febrie Adriansyah Bakal...
Febrie Adriansyah Bakal Ditahan usai Diperiksa Kejagung?
Kasus Korupsi Febrie...
Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Kewenangan Jaksa
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved