KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati & Fahd Rafiq
A
A
A
JAKARTA - KPK menolak memberi rekomendasi pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi Siti Hartati Murdaya dan Fahd A Rafiq.
Hal itu sekaligus menanggapi permintaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang meminta rekomendasi tersebut.
"Atas surat tersebut, KPK membalas pada tanggal 12 Agustus yang intinya menolak atau tidak memberikan rekomendasi PB (pembebasan bersyarat)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui keterangan persnya, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Selain Hartati dan Fahd, KPK juga menolak memberi rekomendasi pembebasan bersyarat kepada tiga terpidana korupsi lainnya, yakni Sumartono, Agung Purno Sanjono, dan I Nyoman Suisnaya.
KPK berdalih, kelima narapidana itu tak semestinya mendapatkan status hukum pembebasan bersyarat. Sebab, saat menjadi tersangka maupun terdakwa, kelimanya tak bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kasus yang menjeratnya masing-masing.
"Tidak pernah menetapkan kelima narapidana tersebut sebagai JC (Justice Collaborator)," tukas Johan.
Hal itu sekaligus menanggapi permintaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang meminta rekomendasi tersebut.
"Atas surat tersebut, KPK membalas pada tanggal 12 Agustus yang intinya menolak atau tidak memberikan rekomendasi PB (pembebasan bersyarat)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui keterangan persnya, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Selain Hartati dan Fahd, KPK juga menolak memberi rekomendasi pembebasan bersyarat kepada tiga terpidana korupsi lainnya, yakni Sumartono, Agung Purno Sanjono, dan I Nyoman Suisnaya.
KPK berdalih, kelima narapidana itu tak semestinya mendapatkan status hukum pembebasan bersyarat. Sebab, saat menjadi tersangka maupun terdakwa, kelimanya tak bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kasus yang menjeratnya masing-masing.
"Tidak pernah menetapkan kelima narapidana tersebut sebagai JC (Justice Collaborator)," tukas Johan.
(maf)