PPATK Serahkan 8 Hasil Analisa Kasus Migas ke KPK
A
A
A
JAKARTA - PPATK serahkan delapan laporan hasil analisa kasus migas di Kementerian ESDM, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PPATK memang secara resmi belum menyerahkan laporan Hasil Analisis (LHA) aliran dana hasil dugaan kasus pemerasan Jero Wacik kepada KPK. Namun PPATK sudah menganalisis kemungkinan aliran dana mengalir.
"Untuk membongkar kasus migas yang ditandatangani PPATK ini sudah menyerahkan delapan hasil analisisnya," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Menurut Agus, PPATK dalam melacak transaksi mencurigakan di kasus migas telah melakukan koordinasi dengan KPK jauh-jauh hari. Namun, fokus PPATK baru sampai perkara SKK Migas yang menjerat Sekjen ESDM Waryono Karno.
Kemudian kasus suap atau gratifikasi pembahasan APBNP 2013 di Kementerian ESDM yang menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana.
"Selain itu PPATK sudah berkoordinasi dengan KPK untuk menangani masalah tambang," ungkapnya.
KPK resmi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, UU tentang Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan.
PPATK memang secara resmi belum menyerahkan laporan Hasil Analisis (LHA) aliran dana hasil dugaan kasus pemerasan Jero Wacik kepada KPK. Namun PPATK sudah menganalisis kemungkinan aliran dana mengalir.
"Untuk membongkar kasus migas yang ditandatangani PPATK ini sudah menyerahkan delapan hasil analisisnya," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Menurut Agus, PPATK dalam melacak transaksi mencurigakan di kasus migas telah melakukan koordinasi dengan KPK jauh-jauh hari. Namun, fokus PPATK baru sampai perkara SKK Migas yang menjerat Sekjen ESDM Waryono Karno.
Kemudian kasus suap atau gratifikasi pembahasan APBNP 2013 di Kementerian ESDM yang menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana.
"Selain itu PPATK sudah berkoordinasi dengan KPK untuk menangani masalah tambang," ungkapnya.
KPK resmi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, UU tentang Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan.
(maf)