Malaysia Akan Pulangkan Dua Anggota Polda Kalbar

Selasa, 09 September 2014 - 13:15 WIB
Malaysia Akan Pulangkan Dua Anggota Polda Kalbar
Malaysia Akan Pulangkan Dua Anggota Polda Kalbar
A A A
JAKARTA - Polri menerima kabar Polisi Diraja Malaysia (PDRM) akan memulangkan dua anggota Polda Kalimantan Barat.

Dua polisi itu AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus narkotika.

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua polisi itu 7x24 jam. Saat ini waktu pemeriksaan juga sudah diperpanjang.

Jika hasil pemeriksaan dinyatakan ada indikasi melakukan tindak pidana, kata dia, pihak polisi Malaysia akan memproses keduanya.

"Tetapi kalau tidak, silakan dikembalikan ke Indonesia. Sekarang informasinya akan dikembalikan ke Indonesia, berarti tidak terlibat langsung," kata Sutarman di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014).

Terkait teknis pemulangan kedua perwira Polda Kalbar itu, Sutarman mengaku pagi tadi pihaknya telah mengirimkan tim dari Mabes Polri untuk mengurus rencana pemulangan kedua polisi itu dari Malaysia.

"Tim kita sudah berangkat ke sana, apakah akan dikembalikan hari ini dan caranya seperti apa, tunggu dulu ya," tuturnya.

Sutarman kembali menegaskan Malaysia adalah negara yang akan bersikap keras dengan persoalan narkoba.

"Kalau terlibat langsung pasti divonis. Begitu juga Indonesia, siapapun warga negara asing membawa narkoba dan dibuktikan dengan alat bukti yang ada dengan keterangan saksi, akan ditindak keras," ungkap Sutarman.

Untuk itu, lanjut Sutarman, dirinya mengimbau seluruh pihak, khususnya media massa agar tidak gegabah mengatakan dua perwira Polda Kalbar itu terlibat jaringan narkotika yang sedang dikembangkan oleh pihak PDRM.

"Harusnya sesuai yang saya sampaikan. Harus dilihat dulu. Jangan sampai menggelinding seolah-olah apa yang dikatakan teman-teman benar," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8145 seconds (0.1#10.140)