KPK Periksa Staf Khusus Presiden
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
"Dia (Daniel Sparingga) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Mengenakan kemeja batik lengan pendek, Daniel tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.45 WIB. Daniel enggan berkomentar saat dicegat wartawan. "Nanti siang ya," ucap Daniel. Dia memilih langsung masuk ke ruang tunggu KPK.
Daniel diketahui pernah diperiksa penyidik KPK pada 25 Juni 2014. Dalam kasus tersebut, KPK hari ini juga bakal memeriksa Kepala Bidang Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami.
"Dia (Sri Utami) juga diperiksa sebagai saksi," tambah Priharsa.
KPK telah menetapkan Menteri ESDM, Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012.
Jero dianggap menyalahi kewenangannya sebagai pejabat negara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang tentang tindak pidana Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
"Dia (Daniel Sparingga) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Mengenakan kemeja batik lengan pendek, Daniel tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.45 WIB. Daniel enggan berkomentar saat dicegat wartawan. "Nanti siang ya," ucap Daniel. Dia memilih langsung masuk ke ruang tunggu KPK.
Daniel diketahui pernah diperiksa penyidik KPK pada 25 Juni 2014. Dalam kasus tersebut, KPK hari ini juga bakal memeriksa Kepala Bidang Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami.
"Dia (Sri Utami) juga diperiksa sebagai saksi," tambah Priharsa.
KPK telah menetapkan Menteri ESDM, Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012.
Jero dianggap menyalahi kewenangannya sebagai pejabat negara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang tentang tindak pidana Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan.
(dam)