Menteri PDT Helmy Diduga Terima Rp290 Juta
A
A
A
JAKARTA - Menteri PDT Helmy Faishal Zaini diduga pernah menerima Rp290 juta dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut.
Teddy merupakan terdakwa yang mengurusi proposal proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) abrasi pantai yang diajukan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua di Kementerian PDT. Hal tersebut disampaikan Teddy melalui penasihat hukumnya Effendi Saman.
Dalam sidang lanjutan kemarin, Teddy melalui Effendi meminta dan mengajukan permohonan Teddy menjadi justice collaborator kepada majelis hakim. Pasalnya kepada penyidik KPK, Teddy sudah mengungkap dugaan korupsi Menteri PDT Helmy Faisal Zaini, staf khususnya, dan anak buahnya.
“Klien saya dimintai uang perjalanan dinas luar negeri oleh Helmy sebesar Rp250 juta melalui staf khususnya, Sabilillah Ardie. Terdakwa juga dimintai uang dari Bupati dan staf khusus menteri. Terdakwa ini pelaku dan korban yang mengeluarkan uang sampai Rp10 miliar buat mereka,” tutur Effendi kepada majelis hakim di Pengadilan TTipikor, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Pihak Teddy juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Helmy dan tiga staf khususnya, Sabilillah Ardie, Muamir Muin Syam dan Aditya Akbar Siregar. Serta dua pejabat di Kementerian PDT yakniv Deputi I Suprayoga Hadi dan Asisten Deputi Urusan Daerah Rawan Konflik dan Bencana, Simon, dalam sidang lanjutan pekan depan.
“Aditya Akbar Siregar, staf Menteri PDT, sangat tahu proyek-proyek di Kementerian PDT. Saksi Suprayoga Hadi dalam BAP menjelaskan ada mekanisme kerja khusus di Kementerian PDT antara staf khusus dan menteri. Simon juga harus dihadirkan. Saksi Muamir Muin Syam juga penting karena disebut menerima uang bersama Ardie sebesar Rp6 miliar dari terdakwa,” tutur Effendi.
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia kemudian menanggapi pernyataan kubu Teddy. Dia menyayangkan permohonan itu baru disampaikan saat proses persidangan. Harusnya persetujuan menjadi JC itu diajukan dan dilakukan saat proses penyidikan di KPK.
“Itu bukannya di proses penyidikan? Bukan di persidangan. Tetapi tidak apa-apa kami terima dulu permohonannya, rekan penuntut umum supaya diperhatikan permintaan dari kuasa hukum dan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan (15 September 2014),” kata Hakim Theresia.
Usai sidang, Effendi menambahkan bahwa masih ada Rp40 juta lainnya yang diduga diterima Helmy. Sehingga totalnya Rp290 juta. “Iya (total) Rp290 juta,” tandasnya.
Teddy merupakan terdakwa yang mengurusi proposal proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) abrasi pantai yang diajukan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua di Kementerian PDT. Hal tersebut disampaikan Teddy melalui penasihat hukumnya Effendi Saman.
Dalam sidang lanjutan kemarin, Teddy melalui Effendi meminta dan mengajukan permohonan Teddy menjadi justice collaborator kepada majelis hakim. Pasalnya kepada penyidik KPK, Teddy sudah mengungkap dugaan korupsi Menteri PDT Helmy Faisal Zaini, staf khususnya, dan anak buahnya.
“Klien saya dimintai uang perjalanan dinas luar negeri oleh Helmy sebesar Rp250 juta melalui staf khususnya, Sabilillah Ardie. Terdakwa juga dimintai uang dari Bupati dan staf khusus menteri. Terdakwa ini pelaku dan korban yang mengeluarkan uang sampai Rp10 miliar buat mereka,” tutur Effendi kepada majelis hakim di Pengadilan TTipikor, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Pihak Teddy juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Helmy dan tiga staf khususnya, Sabilillah Ardie, Muamir Muin Syam dan Aditya Akbar Siregar. Serta dua pejabat di Kementerian PDT yakniv Deputi I Suprayoga Hadi dan Asisten Deputi Urusan Daerah Rawan Konflik dan Bencana, Simon, dalam sidang lanjutan pekan depan.
“Aditya Akbar Siregar, staf Menteri PDT, sangat tahu proyek-proyek di Kementerian PDT. Saksi Suprayoga Hadi dalam BAP menjelaskan ada mekanisme kerja khusus di Kementerian PDT antara staf khusus dan menteri. Simon juga harus dihadirkan. Saksi Muamir Muin Syam juga penting karena disebut menerima uang bersama Ardie sebesar Rp6 miliar dari terdakwa,” tutur Effendi.
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia kemudian menanggapi pernyataan kubu Teddy. Dia menyayangkan permohonan itu baru disampaikan saat proses persidangan. Harusnya persetujuan menjadi JC itu diajukan dan dilakukan saat proses penyidikan di KPK.
“Itu bukannya di proses penyidikan? Bukan di persidangan. Tetapi tidak apa-apa kami terima dulu permohonannya, rekan penuntut umum supaya diperhatikan permintaan dari kuasa hukum dan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan (15 September 2014),” kata Hakim Theresia.
Usai sidang, Effendi menambahkan bahwa masih ada Rp40 juta lainnya yang diduga diterima Helmy. Sehingga totalnya Rp290 juta. “Iya (total) Rp290 juta,” tandasnya.
(kri)