'Ton Pinang' Kode di Kasus Dugaan Suap Bupati Biak

Senin, 08 September 2014 - 19:57 WIB
Ton Pinang Kode di Kasus...
'Ton Pinang' Kode di Kasus Dugaan Suap Bupati Biak
A A A
JAKARTA - Di Pengadilan Tipikor terungkap ‘ton pinang’ jadi kode dalam kasus dugaan suap Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk.

Hal itu diungkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Biak Numfor, ‎Yunus Sadlembolo, dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Yesaya Sombuk.

Sidang tersebut terkait proyek Pembangunan Rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai dan proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua yang tengah diusulkan dalam APBN-P Tahun Anggaran (TA) 2014 di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Yunus menyebut penyerahan uang dari Direktur Papua Indah Perkasa Teddy Renyut berlangsung dua tahap. Salah satunya berjumlah 37 ribu Dollar Singapura atau setara Rp350 juta.

Menurutnya, penyerahan uang suap tersebut diakui menggunakan istilah 'ton pinang' sebagai kode penyuapan, agar tak diketahui orang. Istilah ton pinang dipakai saat meminta uang sebesar Rp350 juta dari Teddy.

Uang itu sendiri diminta Yesaya sebagai tambahan dari penyerahan uang sebelumnya atau tahap pertama. "Itu tambahan dana," ujar Yunus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/9/2014).

Kode 'ton pinang' itu sendiri mencuat dari bukti rekaman antara Yunus dan Yesaya dalam persidangan.

Rekaman pembicaraan antara Yunus dan Yesaya tersebut diperdengarkan dengan transkrip sebagai berikut:

Yunus: Selamat pagi Bapa. Siap Bapa.

Yesaya: Maaf saya ganggu Bapa pagi-pagi. Semalam jam 11 lebih saya sudah kordinasi mereka dengan saya punya. Sudah hampir positif hasil. Tapi ada tambahan 350 ton pinang karena orang belanja.

Di sekitar banyak yang meminta jadi harus tambah. Saya sudah koordinasi ke dia (Teddy) tapi belum ada jawaban
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8493 seconds (0.1#10.140)