Stafsus Menag Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji

Senin, 08 September 2014 - 12:05 WIB
Stafsus Menag Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji
Stafsus Menag Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Stafsus Menteri Agama Ermalena Muslim. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menag Suryadharma Ali (SDA) tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji 2012-2013.

"Dia (Ermalena) diperiksa untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2014).

Ermalena datang ke Gedung pemberantasan korupsi sekira pukul 10.30 WIB mengenakan kemeja kotak-kotak dan berkerudung warna ungu. Namun, dia memilih tak mau berkomentar.

Dia tercatat sebagai Politikus PPP. Dia lolos menjadi anggota DPR periode 2014-2019 daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nomor urut 1 untuk caleg DPR RI.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut penyidik baru menetapkan SDA sebagai tersangka. Dia disangka telah menggunakan wewenangnya sebagai pejabat negara yang diduga menguntungkan dirinya atau pihak lain.

Dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6716 seconds (0.1#10.140)