SBY Dinilai Salah Tunjuk Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - Penunjukkan Jero Wacik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai salah sejak awal.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak tepat dalam menempatkan posisi Jero.
"Saya menyoroti kasus Pak Jero Wacik. Penunjukkan menteri dari Menteri Pariwisata, ke ESDM. Jadinya kan not the right man on the right place. Terjadi penempatan orang yang salah untuk menduduki posisi yang diperlukan," tutur Anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryani saat diskusi Polemik Sindo, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (6/9/2014).
Dia mengatakan kesalahan tersebut menyebabkan pengelolaan di sektor minyak dan gas menjadi masalah di belakang hari.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, Jero tak mumpuni dibidang Kementerian ESDM.
"Kalau beliau terjerat mungkin bukan murni kesalahan. Secara tidak sadar, mungkin dia terpeleset. Ini juga sekaligus pesan untuk Pak Jokowi, bahwa ESDM itu harus dipegang oleh orang yang punya kapasitas, integritas, sehingga orang yang tepat lebih teruji," tutur Dewi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri ESDM, Jero Wacik sebagai tersangka. Dia disangka melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001, Undang-Undang tentang tindak pidana Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan. (Rakhmat)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak tepat dalam menempatkan posisi Jero.
"Saya menyoroti kasus Pak Jero Wacik. Penunjukkan menteri dari Menteri Pariwisata, ke ESDM. Jadinya kan not the right man on the right place. Terjadi penempatan orang yang salah untuk menduduki posisi yang diperlukan," tutur Anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryani saat diskusi Polemik Sindo, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (6/9/2014).
Dia mengatakan kesalahan tersebut menyebabkan pengelolaan di sektor minyak dan gas menjadi masalah di belakang hari.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, Jero tak mumpuni dibidang Kementerian ESDM.
"Kalau beliau terjerat mungkin bukan murni kesalahan. Secara tidak sadar, mungkin dia terpeleset. Ini juga sekaligus pesan untuk Pak Jokowi, bahwa ESDM itu harus dipegang oleh orang yang punya kapasitas, integritas, sehingga orang yang tepat lebih teruji," tutur Dewi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri ESDM, Jero Wacik sebagai tersangka. Dia disangka melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001, Undang-Undang tentang tindak pidana Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan. (Rakhmat)
(dam)