KPK Telusuri Aliran Uang Jero ke Demokrat
A
A
A
JAKARTA - KPK bergerak cepat menelusuri aliran uang hasil dugaan pemerasan Menteri ESDM Jero Wacik ke Partai Demokrat. KPK sedang mendalami ke mana aliran uang hasil Jero senilai Rp9,9 miliar
Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas mengatakan, KPK tengah memvalidasi berdasarkan data dan bukti apakah benar ada dana yang dipergunakan Jero untuk keperluan main golf, perayaan ulang tahun, keperluan istri Jero, Triesnawati, keperluan studi anaknya, Ayu Vibrasista, pencitraan di media, dan keperluan plesiran ke luar negeri.
Data awalnya sudah ada, tetapi belum bisa disampaikan. Busyro juga belum mau mengungkapkan berapa lembaga/rekanan Kementerian ESDM baik swasta maupun di bawah pengawasannya yang menjadi sumber uang pemerasan. KPK juga sedang melihat potensi aliran uang Jero ke Partai Demokrat.
“Kami harus berbasis bukti-bukti. Ikuti saja apakah ada korelasi dengan Demokrat atau pihak pemberi. Lihat saja. Nanti dari sidang akan terungkap,” ucap Busyro saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/9/2014) malam.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sudah mendengar pernyataan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso soal Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi mencurigakan milik tersangka Waryono Karno, Menteri ESDM Jero Wacik, pejabat-pejabat ESDM lainnya.
Selain itu, Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, anggota-anggota DPR, Presiden Direktur Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon, pejabat-pejabat SKK Migas (selain mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini), dan sejumlah pihak swasta dan rekanan yang terkait dengan ESDM dan SKK Migas.
Menurut keterangan di media, angkanya fantastis hingga ratusan miliar dan Jero terindikasi TPPU. Johan menyampaikan, kesimpulan penerapan TPPU dan tindak pidana korupsi lain kepada Jero pun belum ada sampai hari ini.
“Nanti saya coba cek dulu. Termasuk aliran uang JW ke siapa saja,” kata Johan di tempat yang sama.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu merupakan tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemerasan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2013.
Dari data yang sudah disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto bahwa dana pemerasan itu digunakan Jero di antaranya diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan.
Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas mengatakan, KPK tengah memvalidasi berdasarkan data dan bukti apakah benar ada dana yang dipergunakan Jero untuk keperluan main golf, perayaan ulang tahun, keperluan istri Jero, Triesnawati, keperluan studi anaknya, Ayu Vibrasista, pencitraan di media, dan keperluan plesiran ke luar negeri.
Data awalnya sudah ada, tetapi belum bisa disampaikan. Busyro juga belum mau mengungkapkan berapa lembaga/rekanan Kementerian ESDM baik swasta maupun di bawah pengawasannya yang menjadi sumber uang pemerasan. KPK juga sedang melihat potensi aliran uang Jero ke Partai Demokrat.
“Kami harus berbasis bukti-bukti. Ikuti saja apakah ada korelasi dengan Demokrat atau pihak pemberi. Lihat saja. Nanti dari sidang akan terungkap,” ucap Busyro saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/9/2014) malam.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sudah mendengar pernyataan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso soal Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi mencurigakan milik tersangka Waryono Karno, Menteri ESDM Jero Wacik, pejabat-pejabat ESDM lainnya.
Selain itu, Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, anggota-anggota DPR, Presiden Direktur Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon, pejabat-pejabat SKK Migas (selain mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini), dan sejumlah pihak swasta dan rekanan yang terkait dengan ESDM dan SKK Migas.
Menurut keterangan di media, angkanya fantastis hingga ratusan miliar dan Jero terindikasi TPPU. Johan menyampaikan, kesimpulan penerapan TPPU dan tindak pidana korupsi lain kepada Jero pun belum ada sampai hari ini.
“Nanti saya coba cek dulu. Termasuk aliran uang JW ke siapa saja,” kata Johan di tempat yang sama.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu merupakan tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemerasan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2013.
Dari data yang sudah disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto bahwa dana pemerasan itu digunakan Jero di antaranya diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan.
(kri)