PPP: Pemilukada Langsung Hanya untuk Pemodal Besar

Jum'at, 05 September 2014 - 19:31 WIB
PPP: Pemilukada Langsung...
PPP: Pemilukada Langsung Hanya untuk Pemodal Besar
A A A
JAKARTA - PPP mengaku telah lama mengusulkan adanya moratorium pemilihan kepala daerah (pemilukada) secara langsung. Sebab, pemilukada langsung hanya menguntungkan calon bermodal besar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP M Romahurmuziy mengatakan, terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilukada (RUU Pemilukada) pilihan politik PPP telah ditegaskan sebagai rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional II (Mukernas II) PPP di Medan, Januari 2012.

Kata dia, ada lima catatan kelemahan pemilukada langsung yang karenanya PPP usulkan moratorium pemilukada langsung dan kembali ke pemilukada tak langsung.

"Pertama, berkelindan dengan high cost politics, sehingga hanya calon bermodal besar yang eligible," kata pria yang akrab disapa Romi ini dalam siaran tertulis, Jumat (5/9/2014).

Kedua, selama sembilan tahun pelaksanaan pemilukada langsung telah mengantarkan 292 atau 60 persen kepala daerah yang bermasalah secara hukum.

"Sedangkan sebelumnya, 60 tahun pilkada tak langsung, tidak banyak persoalan hukum berarti. Ketiga, pemilukada langsung rawan munculkan nepotisme. Dari suami ke istri, dari ayah ke anak dan seterusnya," sambungnya.

Lanjut Romi, pemilukada langsung juga rawan terjadinya politik uang (money politic). "Akibatnya, bukan merit system yang mendorong munculnya calon berkualitas. Ada uang abang disayang, tak ada uang abang melayang," terangnya.

Selain politik uang pemilukada langsung juga membuka peluang terjadinya politik balas budi. Padahal kata Romi, kepala daerah terpilih harus bekerja untuk seluruh rakyatnya.

"Keenam, pemilukada langsung rawan konflik horizontal, sebagaimana selama ini berlangsung," lanjutnya.

Dengan catatan-catatan itu, Romi menegaskan usulan pilkada tak langsung bukanlah hal baru, apalagi bukan karena keberadaan Koalisi Merah Putih.

"Alhamdulilah pada akhirnya banyak fraksi yang belakangan sejalan dengan pikiran PPP. Sila ke-4 Pancasila memang disediakan untuk demokrasi perwakilan. Karenanya pemilukada tak langsung bukanlah kemunduran demokrasi, melainkan pengejawantahan murni sila ke-4 Pancasila," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved