Jadi Tersangka, Marzuki Sebut Jero Wacik Khilaf

Kamis, 04 September 2014 - 21:43 WIB
Jadi Tersangka, Marzuki...
Jadi Tersangka, Marzuki Sebut Jero Wacik Khilaf
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengaku prihatin mendengar Menteri ESDM Jero Wacik menjadi tersangka dugaan pemerasan. Marzuki mengenalnya sebagai pribadi yang baik, ia meyakini Jero khilaf.

Marzuki mengatakan, dia mengenal Jero sudah lama sejak masuk bersama ke Partai Demokrat pada tahun 2004. Meski prihatin, Marzuki berharap hukum tetap ditegakkan.

"Saya yakin beliau khilaf. Karena beliau orang baik, saya kenal betul. Beliau pengusaha baik dan sukses," kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Dia berkisah, sejak mengenal Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu dikenal sebagai pengusaha sukses di bidang properti. Bahkan, Marzuki mengaku pernah tinggal di rumah Jero Wacik.

"Beliau (Jero Wacik) orang yang mulai dari bawah dengan susah payah lalu berhasil," ujarnya.

Karenanya, jika Jero terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya, tindakan tersebut bukan atas faktor kesengajaan dirinya. "Mudah-mudahan jaksa dan hakim bisa lihat dengan baik," tambahnya.

Ditanya terkait dengan KPK yang dinilai melampaui kewenangan karena mengurusi kasus pemerasan, dirinya enggan berkomentar mengenai hal itu.

"Itu tergantung fakta integritas, saya enggak bisa berkomentar yang ada di KPK. Biarlah kita tunggu saja proses hukumnya," tegasnya.

Terkait dengan status Jero sebagai caleg terpilih dan Menteri ESDM, dia mengatakan itu urusan partai. Kalaupun ada yang menyuruh Jero mundur, dia menyerahkan itu kepada proses yang sedang berlangsung.

Dirinya yakin Jero akan melaksanakan itu semua dengan pertimbangan yang baik. "Jadi kalau Pak Wacik butuh penasihat hukum, partai akan membantu menyediakan," tandasnya.

Seperti diketahui, Jero Wacik resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2011-2012.

Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0967 seconds (0.1#10.140)