H-3 Pelantikan, Penggantian Anggota Legislatif Selesai
A
A
A
JAKARTA - Proses penggantian nama-nama anggota legislatif terpilih ditargetkan selesai paling lambat 28 September mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap, agar nama-nama pengganti bisa segera ditentukan atau KPU akan mengikuti penentuan nama pengganti sesuai mekanisme suara terbanyak selanjutnya.
“Kami mengganti ini semua paling lambat tiga hari sebelum pelantikan. Tapi kalau sebelum itu sudah ada kepastian kami akan segera ganti,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
KPU juga meminta kepada peserta pemilu yang saat ini jika ada rencana mengganti nama calon anggota DPR-nya, agar segera melaporkan dan menyerahkan dokumennya kepada KPU sebelum tanggal tersebut. Pasalnya, proses penggantian harus melalui mekanisme yang panjang dan tepat.
“Jadi kita harus dipastikan sesuai dengan aturan bahwa yang menggantikan adalah orang yang berasal dari partai yang sama, dari dapil yang sama dan memperoleh suara di urutan berikutnya,” jelas Hadar.
Saat ini, KPU sudah mengantongi sembilan nama calon anggota legislatif terpilih 2014-2019 yang akan diganti oleh partainya. Kesembilan nama tersebut terpaksa diganti dengan berbagai sebab.
“Macam-macam ada yang karena meninggal, mengundurkan diri atau berseteru dengan partainya,” tuntas Hadar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap, agar nama-nama pengganti bisa segera ditentukan atau KPU akan mengikuti penentuan nama pengganti sesuai mekanisme suara terbanyak selanjutnya.
“Kami mengganti ini semua paling lambat tiga hari sebelum pelantikan. Tapi kalau sebelum itu sudah ada kepastian kami akan segera ganti,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
KPU juga meminta kepada peserta pemilu yang saat ini jika ada rencana mengganti nama calon anggota DPR-nya, agar segera melaporkan dan menyerahkan dokumennya kepada KPU sebelum tanggal tersebut. Pasalnya, proses penggantian harus melalui mekanisme yang panjang dan tepat.
“Jadi kita harus dipastikan sesuai dengan aturan bahwa yang menggantikan adalah orang yang berasal dari partai yang sama, dari dapil yang sama dan memperoleh suara di urutan berikutnya,” jelas Hadar.
Saat ini, KPU sudah mengantongi sembilan nama calon anggota legislatif terpilih 2014-2019 yang akan diganti oleh partainya. Kesembilan nama tersebut terpaksa diganti dengan berbagai sebab.
“Macam-macam ada yang karena meninggal, mengundurkan diri atau berseteru dengan partainya,” tuntas Hadar.
(kri)