Komisi III Sarankan Jero Wacik Kooperatif
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin berharap Menteri ESDM Jero Wacik kooperatif dalam perkara hukum yang menjeratnya. Jero telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.
"Saya harapkan Pak Jero kooperatif dan membuka semuanya," kata Azis kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Tak hanya itu, politikus Partai Golkar ini juga berharap Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut mundur dari jabatannya sebagai pembantu presiden.
"Saat Pak Suryadharma Ali menjadi tersangka, dia mundur. Saya harap Pak Jero juga sama," pungkasnya.
KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan di Kementerian ESDM. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 2 September 2014.
Politikus Demokrat asal Bali itu juga disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
"Saya harapkan Pak Jero kooperatif dan membuka semuanya," kata Azis kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Tak hanya itu, politikus Partai Golkar ini juga berharap Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut mundur dari jabatannya sebagai pembantu presiden.
"Saat Pak Suryadharma Ali menjadi tersangka, dia mundur. Saya harap Pak Jero juga sama," pungkasnya.
KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan di Kementerian ESDM. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 2 September 2014.
Politikus Demokrat asal Bali itu juga disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
(kri)