Polri dan Kejagung Tandatangani MoU Interpol
A
A
A
JAKARTA - Polri bersama Kejagung melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang pemanfaatan jaringan interpol I-24/7. Sistem I-24/7 merupakan pertukaran informasi selama 24 jam di antara negara-negara (interpol).
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Sugeng Priyanto mengatakan pentingnya melakukan kerja sama antar negara dalam rangka menjaga keamanan dalam negeri akibat ancaman kejahatan dari luar.
"Di Indonesia, kejahatan transnasional menjadi ancaman nasional yang nyata. Masih teringat peledakan bom di Indonesia sangat merugikan negara dan meneror masyarakat," kata Sugeng di Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014).
Selain itu, Sugeng merincikan kejahatan-kejahatan transnasional lainnya yang terjadi di Indonesia adalah illegal logging, cyber crime dan human trafficking.
"Indonesia bukan saja tempat transit (trafficking) tapi tujuan soal trafficking," kata dia.
Menurut Sugeng, kejahatan internasional dan transnasional semakin meningkat sehingga perlu penanganan bersama, kerja sama antar negara-negara. "Sistem I-24/7 merupakan pertukaran informasi selama 24 jam di antara negara-negara. Sarana ini bisa menjadi informasi," kata dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Bambang Waluyo mengatakan, sistem jaringan interpol I-24/7 bekerja 24 jam menyangkut penegakan hukum lintas negara serta berkaitan dengan informasi buronan dan bersifat nasional.
Menurut dia, kerja sama ini meliputi ruang lingkup penyediaan sumber daya manusia, perangkat lunak dan perangkat keras serta akses informasi. "Kata kuncinya koordinasi membawa sinergitas," kata dia.
Saiful Munir
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Sugeng Priyanto mengatakan pentingnya melakukan kerja sama antar negara dalam rangka menjaga keamanan dalam negeri akibat ancaman kejahatan dari luar.
"Di Indonesia, kejahatan transnasional menjadi ancaman nasional yang nyata. Masih teringat peledakan bom di Indonesia sangat merugikan negara dan meneror masyarakat," kata Sugeng di Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014).
Selain itu, Sugeng merincikan kejahatan-kejahatan transnasional lainnya yang terjadi di Indonesia adalah illegal logging, cyber crime dan human trafficking.
"Indonesia bukan saja tempat transit (trafficking) tapi tujuan soal trafficking," kata dia.
Menurut Sugeng, kejahatan internasional dan transnasional semakin meningkat sehingga perlu penanganan bersama, kerja sama antar negara-negara. "Sistem I-24/7 merupakan pertukaran informasi selama 24 jam di antara negara-negara. Sarana ini bisa menjadi informasi," kata dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Bambang Waluyo mengatakan, sistem jaringan interpol I-24/7 bekerja 24 jam menyangkut penegakan hukum lintas negara serta berkaitan dengan informasi buronan dan bersifat nasional.
Menurut dia, kerja sama ini meliputi ruang lingkup penyediaan sumber daya manusia, perangkat lunak dan perangkat keras serta akses informasi. "Kata kuncinya koordinasi membawa sinergitas," kata dia.
Saiful Munir
(kri)