KPK Telusuri Transaksi Mencurigakan Jero Wacik

Kamis, 04 September 2014 - 13:15 WIB
KPK Telusuri Transaksi...
KPK Telusuri Transaksi Mencurigakan Jero Wacik
A A A
JAKARTA - KPK akan menelusuri transaksi keuangan mencurigakan milik Menteri ESDM Jero Wacik. Penelusuran itu akan dilakukan dengan mengirimkan permintaan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Untuk menelusuri sejauhmana ada transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh tersangka," kata Jubir KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Johan menjelaskan, KPK akan melakukan penelusuran aset (asset tracing). Namun terlalu dini jika diambil kesimpulan akan mengarah kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu akan segera dicegah supaya tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan untuk kepentingan penyidikan, jika suatu saat akan diperiksa Jero tidak sedang di luar negeri.

"Kalau enggak salah hari ini atau semalam ya ada pembicaraan untuk mengirimkan surat permintaan cegah kepada Dirjen Imigrasi kepada tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri," kata Johan.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 2 September 2014 atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu juga disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012.

Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0663 seconds (0.1#10.140)