Resmi Tersangka, KPK Belum Mau Periksa Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan di Kementerian ESDM.
"Belum ada," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014).
Johan beralasan, pihaknya belum berencana memeriksa Jero, karena penyidik masih memeriksa beberapa saksi yang dianggap mengetahui dalam kasus tersebut. "Biasanya yang diperiksa duluan saksi-saksi," ucapnya.
KPK sendiri sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 2 September 2014 atas dugaan pemerasan di Kementrian ESDM. Jero juga disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan di Kementerian ESDM.
"Belum ada," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014).
Johan beralasan, pihaknya belum berencana memeriksa Jero, karena penyidik masih memeriksa beberapa saksi yang dianggap mengetahui dalam kasus tersebut. "Biasanya yang diperiksa duluan saksi-saksi," ucapnya.
KPK sendiri sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 2 September 2014 atas dugaan pemerasan di Kementrian ESDM. Jero juga disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
(kur)