KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Keluarga Jero
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aliran dana yang diduga hasil pemerasan mantan Menteri ESDM Jero Wacik ke berbagai pihak. Tak menutup kemungkinan dana itu diduga mengalir ke keluarga Jero.
"Betul telah diperiksa istri dan anak tersangka, tapi kosentrasi KPK hanya Pak JW (Jero Wacik) sebagai kapasitas tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Dia menambahkan, setelah menetapkan status tersangka terhadap Jero, KPK akan fokus untuk menelusuri sejumlah dana yang diterima Jero.
"Konsen KPK adalah dana yang didapat atau diterima Pak JW tidak ke pihak yang lain," tukasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Menteri ESDM Jero Wacik. Sebelum meningkatkan status hukum Jero, KPK mengaku sudah memeriksa istri dan anak Jero.
Jero Wacik ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2011-2012. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
"Betul telah diperiksa istri dan anak tersangka, tapi kosentrasi KPK hanya Pak JW (Jero Wacik) sebagai kapasitas tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Dia menambahkan, setelah menetapkan status tersangka terhadap Jero, KPK akan fokus untuk menelusuri sejumlah dana yang diterima Jero.
"Konsen KPK adalah dana yang didapat atau diterima Pak JW tidak ke pihak yang lain," tukasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Menteri ESDM Jero Wacik. Sebelum meningkatkan status hukum Jero, KPK mengaku sudah memeriksa istri dan anak Jero.
Jero Wacik ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2011-2012. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
(kri)