Diduga Memeras, Jero Gunakan untuk Dana Operasional Menteri

Rabu, 03 September 2014 - 16:02 WIB
Diduga Memeras, Jero...
Diduga Memeras, Jero Gunakan untuk Dana Operasional Menteri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Menteri ESDM Jero Wacik dalam sangkaannya. Dana itu kemudian digunakan untuk dana operasional menteri (DOM)

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan status tersangka terhadap Jero atas dugaan pemerasan terkait sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Nilai uang yang diduga dikorupsi mencapai Rp9,9 miiliar.

"Pasca jadi menteri diperlukan dana untuk DOM yang lebih besar. Untuk dapat dana yang lebih besar ini, dimintalah dilakukan beberapa hal kepada orang di dalam kementerian,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Bambang melanjutkan, dalam perkara itu Jero diduga melancarkan berbagai cara dengan perbuatan melawan hukum. "Supaya DOM lebih besar. Misalnya, adalah peningkatan pendapatan dari sumber kick back pengadaan. Misalnya juga pengumpulan dari rekanan dana dari program tertentu. Atau misalnya dilakukan rapat yang sebagian besar fiktif," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, KPK kemudian melakukan gelar pekara (ekspose) untuk menemukan alat bukti. KPK menyimpulkan Jero Wacik melakukan perbuatan melawan hukum.

"Itulah dana yang di-generate yang menurut hasil penyidikan bisa dikualifikasi penyalahgunaan wewenang dengan total mendapatkan Rp9,9 miliar," jelasnya.

Meski Jero disangka pasal pemerasan, KPK masih enggan menyebutkan pihak mana yang menjadi objek pemerasan. "Kami tak dalam posisi menjawab siapa yang diperas. Nanti dirumuskan dalam rumusan dakwaan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0691 seconds (0.1#10.140)