Kasus e-KTP, KPK Periksa Direktur Optima Infocitra Universal
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Optima Infocitra Universal, Dedi Apriadi. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Dia (Dedi Apriadi) diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/9/2014).
Dedi sudah tiba di Gedung KPK, sejak sekitar pukul 10.00 WIB, mengenakan kemeja putih lengan pendek. Dedi selain menjabat Direktur perusahaan Optima Infocitra Universal, juga tercatat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK baru menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dikcapil) Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU)
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan berdasarkan hasil penghitungan sementara, akibat perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,12 triliun.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Optima Infocitra Universal, Dedi Apriadi. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Dia (Dedi Apriadi) diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/9/2014).
Dedi sudah tiba di Gedung KPK, sejak sekitar pukul 10.00 WIB, mengenakan kemeja putih lengan pendek. Dedi selain menjabat Direktur perusahaan Optima Infocitra Universal, juga tercatat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK baru menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dikcapil) Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU)
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan berdasarkan hasil penghitungan sementara, akibat perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,12 triliun.
(kur)