Ratu Atut Divonis Empat Tahun

Senin, 01 September 2014 - 17:12 WIB
Ratu Atut Divonis Empat...
Ratu Atut Divonis Empat Tahun
A A A
JAKARTA - Ratu Atut Chosiyah divonis empat tahun penjara terkait dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak oleh Pengadilan Tipikor.

Kakak kandung Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ini juga dikenai denda pidana Rp200 juta, jika tidak dibayar maka harus diganti lima bulan penjara.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah empat tahun penjara dan Rp200 juta subsider lima bulan penjara," kata Hakim Ketua Matius Samiaji, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014).

Hakim menilai hal memberatkan bagi Ratu Atut, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan Atut berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Atut dinilai terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp1 miliar bersama Wawan, terkait Pemilukada Lebak, Banten.

Atut terbukti melanggar pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana atau seperti dakwaan primer.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ratu Atut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Vonis hakim ini tentu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
(maf)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved