Pendaftaran CPNS BKN Dilakukan Secara Online
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang berminat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kesempatan ini dalam rangka mengisi lowongan formasi CPNS tahun anggaran 2014.
Kepala Sub Bagian Publikasi dan Pengolahan Informasi BKN, Tomi Donardi menyampaikan, pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui situs internet dengan alamat http://panselnas.menpan.go.id untuk mendapatkan login sebagai akses masuk ke http://sscn.bkn.go.id yang dimulai sejak tanggal 29 Agustus 2014 hingga 12 September 2014.
“BKN sudah mengumumkan penerimaan CPNS sejak Jumat kemarin (29 Agustus 2014) dengan jumlah alokasi sebanyak 120,” ujar Tomi ketika dikonfirmasi Sindonews melalui pesan singkat, Senin (1/9/2014).
Sebelumnya, ketua panitia rekrutmen CPNS di lingkungan BKN, Kuspriyomurdono mengatakan, saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dengan menyiapkan berkas.
Berkas dimaksud, kata dia diantaranya, kartu tanda penduduk (KTP), ijazah dan transkrip nilai yang digunakan sebagai dasar lamaran. Lanjutnya, pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online sebaiknya mengunduh dan mencetak tanda bukti pendaftaran CPNS BKN Tahun 2014.
“Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Badan Kepegawaian Negara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS,” ujar Kuspriyomurdono seperti dilansir dari bkn.go.id, Jumat, 29 Agustus 2014.
Kepala Sub Bagian Publikasi dan Pengolahan Informasi BKN, Tomi Donardi menyampaikan, pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui situs internet dengan alamat http://panselnas.menpan.go.id untuk mendapatkan login sebagai akses masuk ke http://sscn.bkn.go.id yang dimulai sejak tanggal 29 Agustus 2014 hingga 12 September 2014.
“BKN sudah mengumumkan penerimaan CPNS sejak Jumat kemarin (29 Agustus 2014) dengan jumlah alokasi sebanyak 120,” ujar Tomi ketika dikonfirmasi Sindonews melalui pesan singkat, Senin (1/9/2014).
Sebelumnya, ketua panitia rekrutmen CPNS di lingkungan BKN, Kuspriyomurdono mengatakan, saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dengan menyiapkan berkas.
Berkas dimaksud, kata dia diantaranya, kartu tanda penduduk (KTP), ijazah dan transkrip nilai yang digunakan sebagai dasar lamaran. Lanjutnya, pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online sebaiknya mengunduh dan mencetak tanda bukti pendaftaran CPNS BKN Tahun 2014.
“Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Badan Kepegawaian Negara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS,” ujar Kuspriyomurdono seperti dilansir dari bkn.go.id, Jumat, 29 Agustus 2014.
(kur)