ICW Nilai Pembebasan Bersyarat Hartati Cacat Hukum

Senin, 01 September 2014 - 07:03 WIB
ICW Nilai Pembebasan...
ICW Nilai Pembebasan Bersyarat Hartati Cacat Hukum
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kemenkum HAM kepada Hartati Murdaya cacat hukum.

Pembebasan bersyarat Hartati Murdaya dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Khususnya Pasal 43 A dan Pasal 43 B PP 99/2012.

"Dalam Pasal 43 A Ayat 1 huruf a syarat bagi seorang koruptor untuk mendapatkan pembebasan bersyarat adalah narapidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau lebih dikenal sebagai Justice Collaborator," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho melalui rilis yang diterima Sindonews, Senin (1/9/2014).

Selanjutnya, dalam Pasal 43 A Ayat 3 jelas menyebutkan, "Kesediaan untuk bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”.

"KPK sendiri sudah menyatakan bahwa Hartati bukanlah pelaku yang mau bekerja sama (Justice Collaborator). Dengan demikian syarat PB bersyarat untuk Hartati tidak terpenuhi," tegasnya.

Selain itu, lanjut Emerson, pada Pasal 43 B yang pada intinya menyebutkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan HAM wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait, yakni Polri, Kejagung, dan KPK atas narapidana tindak pidana korupsi.

"KPK sudah nyata-nyata menolak kapasitas Hartati sebagai Justice Collaborator. Selain itu, KPK juga sudah menolak permintaan surat dari Dirjen Pemasyarakatan untuk meminta rekomendasi agar Hartati mendapatkan PB," tandasnya.

Karena itu, pihaknya meminta Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membatalkan Surat Keputusan tentang pemberian PB untuk Hartati. Pasalnya, cacat hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat.

"Serta tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang juga diusung oleh pemerintah," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
Kampus dengan Jurusan...
Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi Scimago 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved