Utamakan UU Desa, Sebab RUU Pilkada Molor Disahkan
A
A
A
JAKARTA - Penyebab RUU Pilkada terlambat disahkan, dikarenakan DPR lebih mengutamakan UU Desa. Pengutamaan UU Desa dibanding RUU Pilkada berdasarkan kesepakatan anggota dewan.
"Waktu itu karena kita harus menyepakati UU yang sama, UU Pemda dan UU Desa. Tapi waktu itu kebetulan UU Desa harus didahululan," ujar Anggota Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja di Cafe Deli, Menteng, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Setidaknya ada 90 RUU yang menjadi pembahasan Komisi II dan menuntut untuk dirampungkan. Hal tersebut menyebabkan fokus merampungkan RUU Pilkada menjadi terhambat.
"Jadi memang rata-rata panja (Panitia Kerja) di RUU Pilkada dan Desa sama, yakni Komisi II," ucapnya.
Kini sesama anggota Komisi II dan pemerintah dituntut secepatnya harus mengesahkan RUU Pemilukada tersebut, sebelum masa bakti eksekutif dan legislatif 2009-2014 berakhir.
Sebab, RUU itu nantinya akan diterapkan sebagai payung hukum pemilukada yang dijadwalkan akan dimulai tahun 2015.
"Ini tinggal dieksekusi saja, perintah baru juga nanti tinggal mengikuti," tambahnya.
"Waktu itu karena kita harus menyepakati UU yang sama, UU Pemda dan UU Desa. Tapi waktu itu kebetulan UU Desa harus didahululan," ujar Anggota Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja di Cafe Deli, Menteng, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Setidaknya ada 90 RUU yang menjadi pembahasan Komisi II dan menuntut untuk dirampungkan. Hal tersebut menyebabkan fokus merampungkan RUU Pilkada menjadi terhambat.
"Jadi memang rata-rata panja (Panitia Kerja) di RUU Pilkada dan Desa sama, yakni Komisi II," ucapnya.
Kini sesama anggota Komisi II dan pemerintah dituntut secepatnya harus mengesahkan RUU Pemilukada tersebut, sebelum masa bakti eksekutif dan legislatif 2009-2014 berakhir.
Sebab, RUU itu nantinya akan diterapkan sebagai payung hukum pemilukada yang dijadwalkan akan dimulai tahun 2015.
"Ini tinggal dieksekusi saja, perintah baru juga nanti tinggal mengikuti," tambahnya.
(hyk)