Perppu Perpanjangan Jabatan Busyro Belum Perlu

Kamis, 28 Agustus 2014 - 23:26 WIB
Perppu Perpanjangan...
Perppu Perpanjangan Jabatan Busyro Belum Perlu
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai belum perlu mengeluarkan peraturan pengganti perundang-undangan terkait masa jabatan Busyro Muqoddas.

"Kegentingan seperti apa yang mengharuskan mengeluarkan perppu," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2014).

Amir mengatakan itu menyikapi wacana tentang peraturan pengganti perundang-undangan (perppu) untuk memperpanjang masa jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busryo Muqoddas.

Dia menilai belum ada kegentingan yang mengharuskan dikeluarkannya Perppu, termasuk untuk memperpanjang sementara masa jabatan Busyro yang berakhir pada Desember mendatang.

"Kalau dahulu waktu masalah Bibit-Chandra itu memang perlu dibentuk plt (pelaksana tugas) melalui perppu. Jangan terlalu royal kita mengeluarkan Perppu," kata Amir.

Amir yang juga ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK itu mengaku saat ini sudah ada 10 orang pelamar pengganti Busyro.

"Sampai semalam 10 orang. Biasanya bertambah di akhir-akhir waktu pendaftaran," ujar Amir.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0809 seconds (0.1#10.140)