Perppu Perpanjangan Jabatan Busyro Belum Perlu

Kamis, 28 Agustus 2014 - 23:26 WIB
Perppu Perpanjangan...
Perppu Perpanjangan Jabatan Busyro Belum Perlu
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai belum perlu mengeluarkan peraturan pengganti perundang-undangan terkait masa jabatan Busyro Muqoddas.

"Kegentingan seperti apa yang mengharuskan mengeluarkan perppu," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2014).

Amir mengatakan itu menyikapi wacana tentang peraturan pengganti perundang-undangan (perppu) untuk memperpanjang masa jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busryo Muqoddas.

Dia menilai belum ada kegentingan yang mengharuskan dikeluarkannya Perppu, termasuk untuk memperpanjang sementara masa jabatan Busyro yang berakhir pada Desember mendatang.

"Kalau dahulu waktu masalah Bibit-Chandra itu memang perlu dibentuk plt (pelaksana tugas) melalui perppu. Jangan terlalu royal kita mengeluarkan Perppu," kata Amir.

Amir yang juga ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK itu mengaku saat ini sudah ada 10 orang pelamar pengganti Busyro.

"Sampai semalam 10 orang. Biasanya bertambah di akhir-akhir waktu pendaftaran," ujar Amir.
(dam)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Mundur dari KPK, Ini...
Mundur dari KPK, Ini Aktivitas Keseharian Febri Diansyah (Part 1)
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved