Jokowi Diminta Tertibkan Perda Intoleransi Beragama

Rabu, 27 Agustus 2014 - 14:57 WIB
Jokowi Diminta Tertibkan Perda Intoleransi Beragama
Jokowi Diminta Tertibkan Perda Intoleransi Beragama
A A A
JAKARTA - Setumpuk kasus intoleransi beragama yang tak kunjung tuntas menanti Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi). Termasuk penertiban perda yang kental nuansa intoleransi.

Oleh karena itu, Setara Institute mendesak Jokowi-JK mencabut PBM Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

"Peraturan ini telah mengalihkan persoalan agama kepada pemerintahan daerah, padahal persoalan agama bukanlah kewenangan yang didelegasikan pada paket otonomi daerah," ujar Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos di kantornya, Jalan Danau Gelinggang, Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Pasalnya, membentuk undang-undang tentang jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan atau UU sejenis yang materi muatannya adalah jaminan operasional tersedia dalam konstitusi.

Lebih jauh, ditambahkannya, Jokowi-JK mesti melakukan evaluasi komprehensif atas peraturan-peraturan daerah yang diskriminasi dan bertentangan dengan konstitusi.

"Serta mencari formula pembatalannya termasuk formula penangkal agar perda-perda serupa tidak dibentuk lagi oleh parlemen daerah," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5683 seconds (0.1#10.140)