KPK Dalami Kasus Haji Melalui Anggota DPR
Rabu, 27 Agustus 2014 - 12:01 WIB
KPK Dalami Kasus Haji Melalui Anggota DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi VIII DPR Soemintarsih Muntoro sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
Pria kelahiran Mojokerto, 27 Agustus 1947 ini akan diperiksa untuk mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA), tersangka dalam kasus tersebut.
"Dia jadi saksi untuk SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2014).
Soemintarsih merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Hanura mewakili Jawa Timur. Selain itu, KPK memanggil saksi lain yang dianggap mengetahui.
Saksi lain yakni Kasubdit II Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kemenag Tri Ganti Harso dan Kasubdit Petugas Dirjen PHU Kemenag Ahda Barori.
"Mereka juga jadi saksi untuk SDA," kata Priharsa.
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Pria kelahiran Mojokerto, 27 Agustus 1947 ini akan diperiksa untuk mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA), tersangka dalam kasus tersebut.
"Dia jadi saksi untuk SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2014).
Soemintarsih merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Hanura mewakili Jawa Timur. Selain itu, KPK memanggil saksi lain yang dianggap mengetahui.
Saksi lain yakni Kasubdit II Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kemenag Tri Ganti Harso dan Kasubdit Petugas Dirjen PHU Kemenag Ahda Barori.
"Mereka juga jadi saksi untuk SDA," kata Priharsa.
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
(kri)