KPK Usut Pengeluaran Dana Haji di Kemenag
A
A
A
JAKARTA - KPK mengusut penyimpangan dana haji dan penggunaan rekening yang menyimpan dana tersebut di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, hari ini penyidik KPK memeriksa lima saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).
Lima saksi itu yakni, Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Demokrat Nurul Iman Mustofa, Kepala Bagian Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag Hasan Afandi, Bendahara Pengeluaran Sekjen Kemenag Warda, Ikbal Muslim Hasbullah (swasta), dan Muhammad Musaffa Khalil (swasta).
Johan mengatakan, lima saksi tersebut tentu ditanyakan dalam konteks kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kemenag tahun anggaran (TA) 2012-2013.
Dia membeberkan, Warda selaku bendahara dianggap mengetahui berapa jumlah pengeluaran masing-masing item pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi yang dialokasikan.
“Itu berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Namanya bendahara kan dia mencatat keluar masuk uang dalam kaitan dengan itu," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2014) malam.
"Bisa jadi ditanyakan itu, sepanjang bendahara punya kewenangan, tugas atau tupoksi dari pengeluaran dan pemasukan dari sebuah proyek,” imbuhnya.
Lebih lanjut kata dia, dana haji bersumber dari dua anggaran yakni setoran jemaah dan APBN. Meski begitu Johan belum mau berspekulasi berapa pengeluaran yang diselewengkan dan peruntukannya ke mana serta siapa saja.
Dia mengingatikan, dalam penyidikan KPK yang dilihat adalah komprehensif. Mulai dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) serta kuotanya, dan pengadaan barang dan jasanya.
Dia mempersilakan bila Nurul Iman Mostofa yang disebut-sebut pernah memprotes penggunaan puluhan rekening atas nama Menag, untuk menampung dana haji, menyampaikan keterangannya ke penyidik.
“Proses penyidikan kasus haji 2012-2013 kan salah satunya BPIH. Tentu setiap keterangan nanti didalami,” tandasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, hari ini penyidik KPK memeriksa lima saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).
Lima saksi itu yakni, Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Demokrat Nurul Iman Mustofa, Kepala Bagian Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag Hasan Afandi, Bendahara Pengeluaran Sekjen Kemenag Warda, Ikbal Muslim Hasbullah (swasta), dan Muhammad Musaffa Khalil (swasta).
Johan mengatakan, lima saksi tersebut tentu ditanyakan dalam konteks kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kemenag tahun anggaran (TA) 2012-2013.
Dia membeberkan, Warda selaku bendahara dianggap mengetahui berapa jumlah pengeluaran masing-masing item pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi yang dialokasikan.
“Itu berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Namanya bendahara kan dia mencatat keluar masuk uang dalam kaitan dengan itu," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2014) malam.
"Bisa jadi ditanyakan itu, sepanjang bendahara punya kewenangan, tugas atau tupoksi dari pengeluaran dan pemasukan dari sebuah proyek,” imbuhnya.
Lebih lanjut kata dia, dana haji bersumber dari dua anggaran yakni setoran jemaah dan APBN. Meski begitu Johan belum mau berspekulasi berapa pengeluaran yang diselewengkan dan peruntukannya ke mana serta siapa saja.
Dia mengingatikan, dalam penyidikan KPK yang dilihat adalah komprehensif. Mulai dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) serta kuotanya, dan pengadaan barang dan jasanya.
Dia mempersilakan bila Nurul Iman Mostofa yang disebut-sebut pernah memprotes penggunaan puluhan rekening atas nama Menag, untuk menampung dana haji, menyampaikan keterangannya ke penyidik.
“Proses penyidikan kasus haji 2012-2013 kan salah satunya BPIH. Tentu setiap keterangan nanti didalami,” tandasnya.
(maf)