Pertimbangan KPU Bisa Lantik Nusron dan Agus
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerima surat pemecatan dua kader Golkar, yakni Nusron Wahid dan Agus Gumiwang. Dua kader yang lolos dan terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 itu terancam batal dilantik KPU.
Menurut Komisioner KPU Arief Budiman, dua kader Golkar itu sampai sekarang masih berstatus caleg terpilih. Namun, jika dua kader Golkar itu tidak menyelesaikan status hukum dengan partainya, maka pelantikan keduanya bisa dibatalkan.
"Kalau sampai tiga hari (sebelum pelantikan) tidak ada upaya hukum (keduanya), kita akan jalan terus pelantikannya," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Arief menegaskan, ada sejumlah pertimbangan bagi KPU untuk tetap melantik Nusron dan Agus. Pertimbangan itu berdasarkan pada syarat yang diajukan saat mencalonkan.
Ia berpandangan, jika Nusron dan Agus secara administrasi memenuhi syarat, maka akan tetap dilakukan pelantikan. Namun, jika persyaratan itu terpenuhi, tapi status hukum yang ditempuh kedua caleg nihil, maka pelantikan tersebut bisa dibatalkan.
"Untuk buktikan dia penuhi syarat atau tidak itu kita lakukan klarifikasi dan itu yang sedang kita lakukan," ungkapnya.
Diketahui, Nusron dan Agus tengah menggugat pemecatan keduanya sebagai pengurus dan kader Golkar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Untuk perkara Nusron, PN Jakbar mencantumkan gugatan dengan nomor perkara 406/Pdt/G/204/Jkt.Barat. Sedangkan perkara Agus Gumiwang, PN Jakbar mencantumkan nomor gugatan 407/Pdt/G/204/Jkt.Barat.
Menurut Komisioner KPU Arief Budiman, dua kader Golkar itu sampai sekarang masih berstatus caleg terpilih. Namun, jika dua kader Golkar itu tidak menyelesaikan status hukum dengan partainya, maka pelantikan keduanya bisa dibatalkan.
"Kalau sampai tiga hari (sebelum pelantikan) tidak ada upaya hukum (keduanya), kita akan jalan terus pelantikannya," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Arief menegaskan, ada sejumlah pertimbangan bagi KPU untuk tetap melantik Nusron dan Agus. Pertimbangan itu berdasarkan pada syarat yang diajukan saat mencalonkan.
Ia berpandangan, jika Nusron dan Agus secara administrasi memenuhi syarat, maka akan tetap dilakukan pelantikan. Namun, jika persyaratan itu terpenuhi, tapi status hukum yang ditempuh kedua caleg nihil, maka pelantikan tersebut bisa dibatalkan.
"Untuk buktikan dia penuhi syarat atau tidak itu kita lakukan klarifikasi dan itu yang sedang kita lakukan," ungkapnya.
Diketahui, Nusron dan Agus tengah menggugat pemecatan keduanya sebagai pengurus dan kader Golkar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Untuk perkara Nusron, PN Jakbar mencantumkan gugatan dengan nomor perkara 406/Pdt/G/204/Jkt.Barat. Sedangkan perkara Agus Gumiwang, PN Jakbar mencantumkan nomor gugatan 407/Pdt/G/204/Jkt.Barat.
(kri)