KPU Minta Klarifikasi Pemecatan Caleg Golkar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima surat pemecatan calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Golkar. Kedua caleg Golkar itu, Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita.
Untuk menindaklanjuti surat pemecatan dua caleg Golkar tersebut, KPU akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan berkas yang disampaikan pengurus partai terkait.
"Sudah (diterima) berapa hari yang lalu. Jadi yang proses kita. Tapi kita lakukan pemeriksaan berkas dulu," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Dilanjutkan Arief, pihaknya tidak akan menyimpulkan dua kader tersebut secara langsung batal menjadi anggota DPR periode 2014-2019. Terlebih dahulu KPU akan mengklarifikasi kebenaran pemecatan itu, termasuk mendengarkan keterangan dua belah pihak, baik pengurus Golkar maupun dua kader yang dipecat.
Selain itu, KPU tetap memberikan kesempatan kepada dua kader tersebut untuk menempuh jalur hukum. Menurut Arief, selama proses hukum kedua belah pihak belum selesai, nama Nusron dan Agus tetap dianggap sebagai caleg terpilih.
"Sekarang sedang dalam proses klarifikasi di kita. Ya (pemanggilan klarifikasi) untuk partai dan calonnya juga," ujarnya.
Seperti diberitakan, dua caleg Golkar yakni Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita dikabarkan mendapat sanksi pemecatan dari partainya. Pemecatan keduanya dinilai karena tidak patuh terhadap aturan dan garis Golkar terkait perbedaan pandangan terhadap arah koalisi pemilu presiden.
Untuk menindaklanjuti surat pemecatan dua caleg Golkar tersebut, KPU akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan berkas yang disampaikan pengurus partai terkait.
"Sudah (diterima) berapa hari yang lalu. Jadi yang proses kita. Tapi kita lakukan pemeriksaan berkas dulu," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Dilanjutkan Arief, pihaknya tidak akan menyimpulkan dua kader tersebut secara langsung batal menjadi anggota DPR periode 2014-2019. Terlebih dahulu KPU akan mengklarifikasi kebenaran pemecatan itu, termasuk mendengarkan keterangan dua belah pihak, baik pengurus Golkar maupun dua kader yang dipecat.
Selain itu, KPU tetap memberikan kesempatan kepada dua kader tersebut untuk menempuh jalur hukum. Menurut Arief, selama proses hukum kedua belah pihak belum selesai, nama Nusron dan Agus tetap dianggap sebagai caleg terpilih.
"Sekarang sedang dalam proses klarifikasi di kita. Ya (pemanggilan klarifikasi) untuk partai dan calonnya juga," ujarnya.
Seperti diberitakan, dua caleg Golkar yakni Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita dikabarkan mendapat sanksi pemecatan dari partainya. Pemecatan keduanya dinilai karena tidak patuh terhadap aturan dan garis Golkar terkait perbedaan pandangan terhadap arah koalisi pemilu presiden.
(kri)