Disdukcapil Kemendagri Beri Kemudahan Pelamar CPNS

Senin, 25 Agustus 2014 - 14:16 WIB
Disdukcapil Kemendagri...
Disdukcapil Kemendagri Beri Kemudahan Pelamar CPNS
A A A
JAKARTA - Adanya keluhan masyarakat mengenai persyaratan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) online yang mengharuskan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mebuat kebijakan khusus.

Disdukcapil Kemendagri memberikan kemudahan untuk pelamar CPNS yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan ingin mendapatkan NIK.

"Bagi yang mengalami kendala silakan bisa secepatnya untuk melakukan konsultasi termasuk terkait dengan KTP," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB), Herman Suryatman di Gedung Kemenpan RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (25/8/2014).

Herman menyampaikan, kebijakan tersebut ditandai dengan adanya surat edaran dari Disdukcapil Kemendagri untuk memfasilitasi pelamar CPNS yang belum memiliki e-KTP.

"Diharapkan agar memberikan pelayanan secara cepat dan sebaik-baiknya bagi para calon peserta calon seleksi CPNS," jelasnya.

Maka itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang belum mempunyai e-KTP agar segera menghubungi
kantor-kantor Disdukcapil untuk dilakukan perekaman guna mendapatkan NIK.

"Kami harapkan bagi yang belum memiliki e-KTP sesegera mungkin menghubungi dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten/kota," imbuhnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1001 seconds (0.1#10.140)