Bulan Depan Utang Jamkesmas Mulai Dilunasi

Sabtu, 23 Agustus 2014 - 19:06 WIB
Bulan Depan Utang Jamkesmas Mulai Dilunasi
Bulan Depan Utang Jamkesmas Mulai Dilunasi
A A A
JAKARTA - Pelunasan utang jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera dilakukan. Sisa utang sebesar Rp3,38 triliun pada Rumah Sakit (RS) dan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat dasar, akan dicicil bulan depan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah MBoi mengatakan, dirinya telah menandatangani proses administrasinya setelah disepakati oleh DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun pelunasan ini hanya untuk utang Jamkesmas pada RS/ RSUD sebesar Rp3,14 triliun. “Insyaallah, bulan depan,” kata Nafsiah saat ditemui di Jakarta, Sabtu (23/8/20140.

Sementara, untuk kekurangan utang jamkesmas pada pelayanan dasar di puskesmas sebesar Rp232 miliar masih harus menunggu giliran. Menurut dia, memang yang baru dilakukan pengauditan baru hutang RS, sedangkan hutang Puskesmas belum dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kan tidak bisa dicairkan. Maka diharapkan sisa utang jamkesmas dapat segera dilunasi sebelum masa jabatannya usai. Sebab, dengan demikian pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan," katanya.

Sebelumnya diketahui, utang jamkesmas tahun 2013 terdiri dari pelayanan rujukan dan pelayanan dasar. Adapun kekurangan jamkesmas pelayanan rujukan untuk 996 RS maupun RSUD berdasarkan hasil audit BPKP adalah sebesar Rp3,14 triliun.

Sementara, untuk kekurangan jamkesmas pelayanan dasar di puskesmas pada 298 kabupaten atau kota sebesar Rp232 miliar. Dengan demikian total jumlah kekurangan pembayaran Jamkesmas tahun 2013 adalah sebesar Rp3,38 triliun.

Sisa utang ini sebelumnya telah diajukan oleh Menkes pada Kemenkeu untuk anggaran 2014. Namun, permohonan anggaran tersebut ditolak dengan dalih harus harus diaudit terlebih dahulu.

Kendati demikian, Kemenkeu berjanji untuk melunasi utang tersebut ketika proses audit selesai. Hal ini menyebabkan terlambatnya pembayaran hutang Jamkesmas. Yang kemudian berdampak pula pada pelayanan yang ada di RS maupun puskemas.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0820 seconds (0.1#10.140)